Pemkab Jepara Gelar Pembinaan APBDesa, Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa
JEPARA, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) bagi para petinggi desa se-Kabupaten Jepara di Pendopo R.A. Kartini, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan keuangan agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyampaikan bahwa pagu dana transfer yang masuk ke APBDesa Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, total dana transfer APBDesa mencapai Rp436,9 miliar, sementara pada tahun 2026 turun menjadi Rp286,67 miliar. Dengan demikian, penurunan pagu transfer APBDesa mencapai sekitar Rp150 miliar.
“Di sisi lain, ada beberapa pos yang justru mengalami kenaikan. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi meningkat dari Rp32 miliar menjadi Rp34,8 miliar. Selain itu, Bantuan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga naik dari Rp60 miliar menjadi Rp70,9 miliar,” jelas Bupati.
Meski terdapat kenaikan pada sejumlah pos pendapatan, Bupati menegaskan bahwa penurunan total pagu transfer harus disikapi secara realistis dan bijak oleh seluruh aparatur pemerintah desa. Ia meminta agar kenaikan dana pada pos tertentu dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
“Pastikan setiap kegiatan memiliki manfaat yang jelas, terukur, dan berkelanjutan. Fokuskan anggaran pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, utamakan kebutuhan prioritas, hindari belanja yang kurang produktif, serta dorong kemandirian desa,” tegasnya.
Bupati juga berharap melalui pembinaan ini, aparatur desa semakin memahami regulasi serta teknis pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, pengelolaan APBDesa dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel, serta potensi kesalahan maupun penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. (jn02)
