Eksekusi Rumah di Pajang Solo Dipersoalkan, Kuasa Hukum: Sertifikat Tak Terdaftar BPN Justru Dimenangkan
SOLO, JATENGNOW.COM – Rencana eksekusi sebuah rumah di kawasan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, pada Kamis (12/2/2026), menuai sorotan. Kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, menilai proses tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan, terutama terkait keberadaan dua sertifikat dengan status berbeda.
Kuasa hukum Suyadi, Dr. Sri Kalono, SH, MSi, mengungkapkan bahwa dalam sengketa tersebut terdapat dua sertifikat yang terbit pada tahun berbeda, yakni 1998 dan 2001. Sertifikat tahun 1998 disebut tidak tercatat atau tidak diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta. Namun dalam putusan pengadilan, dokumen tersebut justru menjadi dasar kemenangan pihak lawan.
“Ini peristiwa hukum yang menurut saya sangat janggal. Sertifikat yang dinyatakan tidak diterbitkan oleh BPN Kota Surakarta justru dimenangkan dalam sengketa,” ujar Kalono dalam keterangan pers, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, sertifikat tahun 2001 yang kini dipegang kliennya diterbitkan BPN dan diperoleh melalui proses jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya, Subarno, pada 2013. Sebelum transaksi dilakukan, dokumen tersebut telah diperiksa melalui prosedur resmi saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan dinyatakan sesuai dengan data di kantor pertanahan.
“Semua tahapan sudah dilalui, termasuk pengecekan sertifikat di BPN. Secara administrasi dan hukum, transaksi itu sah,” tegasnya.
Namun sengketa kepemilikan tanah berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sejak 2014. Dalam putusannya, sertifikat tahun 1998 yang disebut tidak tercatat di BPN justru dijadikan dasar pertimbangan hukum.
Merasa ada kejanggalan, Kalono mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait persoalan sertifikat tersebut ke Polresta Surakarta pada 2019. Hingga kini, laporan itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sudah sekitar tujuh tahun berjalan. Kami berharap ada kepastian hukum,” katanya.
Situasi semakin memanas setelah terbit pemberitahuan eksekusi rumah yang dijadwalkan pada 12 Februari 2026. Kalono mempertanyakan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Objeknya tanah dan bangunan. Seharusnya BPN dilibatkan untuk memastikan kesesuaian dengan buku tanah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan kekeliruan objek eksekusi. Dalam dokumen pemberitahuan, objek disebut atas nama Subarno. Sementara berdasarkan data BPN yang dimiliki pihaknya, sertifikat tercatat atas nama Suyadi.
“Kalau objeknya tidak sesuai dengan data buku tanah, itu bisa dikategorikan error in objecto. Secara hukum, semestinya bisa menjadi dasar pembatalan eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, ia menyayangkan waktu pemberitahuan yang dinilai terlalu mendadak.
“Kami baru menerima pemberitahuan sehari sebelum pelaksanaan. Klien kami bahkan baru mengetahui sore harinya. Ini tentu memberatkan,” pungkas Kalono.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun BPN Kota Surakarta terkait polemik tersebut. (jn02)
