Vonis 2,5 Tahun Penjara Korupsi Drainase Manahan, Kuasa Hukum Terdakwa Siap Banding dan Lapor ke KY

0
WhatsApp Image 2025-09-30 at 15.47.32_6d13ffb6

Proyek Drainase Stadion Manahan Rugikan Negara Rp2,5 Miliar, Eks Pejabat PUPR Solo dan Direktur PT Kenanga Mulia Segera Disidang (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Normalisasi Drainase Kawasan Manahan sisi selatan Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Supriyanto, Rabu (11/2), mengungkapkan bahwa majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek yang menjadi bagian dari penataan kawasan Stadion Manahan tersebut.

“Perkara dugaan tipikor pekerjaan normalisasi drainase kawasan Manahan sisi selatan tahun anggaran 2019 telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara ini terdapat dua terdakwa dalam berkas terpisah,” ujar Supriyanto.

Terdakwa pertama, Arif Nurhadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa kedua, Ir. Haminto Mangun Diprojo selaku Direktur PT Kenanga Mulya sebagai pelaksana pekerjaan, juga divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.546.990.276,98 kepada Haminto. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Haminto, Bambang Ary Wibowo, menyatakan kekecewaannya dan menilai putusan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Kami kecewa karena putusan ini sama sekali tidak memperhatikan aspek dan fakta hukum yang muncul dalam persidangan. Kami sedang menyiapkan langkah hukum, pertama banding dan kedua grasi,” tegas Bambang Ary.

Ia menyebut waktu pengajuan banding hanya tujuh hari dan pihaknya akan segera menyusun memori banding. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyiapkan permohonan grasi kepada Presiden.

Bambang Ary turut menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang menggunakan kajian akademik dari Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai auditor teknis. Menurutnya, kajian tersebut tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi karena auditor teknis wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

“Tim peneliti lima orang, empat di antaranya mahasiswa, sehingga jelas tidak memiliki kompetensi profesional sesuai UU Jasa Konstruksi. Secara hukum, kajian itu cacat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Yang berhak mendeklarasikan kerugian negara adalah BPK. Dalam perkara ini tidak ada pernyataan kerugian negara dari BPK,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menilai tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan kerja antara kedua terdakwa. Bahkan, menurutnya, keduanya baru bertemu saat pemeriksaan di Kejaksaan.

Lebih lanjut, Bambang Ary menegaskan proyek drainase tersebut telah selesai dan berfungsi baik dalam mengurangi banjir sejak 2019. Ia mempertanyakan logika adanya kerugian negara jika fisik pekerjaan nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.

Tak hanya menempuh banding dan grasi, pihaknya juga berencana melaporkan proyek drainase lain pada tahun anggaran yang sama karena dinilai memiliki spesifikasi serupa.

“Pada 2019 ada tiga proyek drainase dengan spesifikasi sama. Kalau klien kami dianggap melanggar spesifikasi, maka semua proyek itu harus dibuka,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan mengadukan putusan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) karena menilai dasar hukum putusan tersebut lemah. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *