LP3HI Somasi Wali Kota Solo Soal Larangan Pedagang Takjil
Ilustrasi Pedagang takjil (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan somasi kepada Wali Kota Surakarta terkait penerbitan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penataan Pedagang Takjil Ramadan 2026.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi, menilai kebijakan yang melarang pedagang takjil berjualan di jalan protokol berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha kecil.
“Kebijakan tersebut secara nyata menimbulkan perlakuan diskriminatif, khususnya terhadap pedagang takjil musiman yang hanya berjualan satu kali dalam setahun dengan durasi sangat terbatas,” tegas Arif dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, apabila alasan utama penerbitan surat edaran adalah menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum, maka penerapannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Jika alasan untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka kebijakan itu wajib diterapkan secara objektif, proporsional, dan tidak diskriminatif terhadap semua aktivitas yang berpotensi mengganggu,” ujarnya.
LP3HI juga menyoroti masih adanya aktivitas usaha lain yang menggunakan badan jalan di sejumlah titik di Kota Surakarta. Menurut Arif, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar kebijakan tidak merugikan kelompok tertentu.
Lebih lanjut, pihaknya menilai pembatasan tanpa alternatif yang adil berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karena itu, kebijakan harus mempertimbangkan asas keadilan sosial dan persamaan di hadapan hukum,” katanya.
Melalui somasi tersebut, LP3HI meminta Pemerintah Kota Surakarta segera mencabut atau meninjau ulang Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2026.
“Apabila somasi ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang patut, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (jn02)
