Gubernur Luthfi Minta Pemkab Pekalongan Jaga Pelayanan Publik Optimal: Jangan Ada yang Dibeda-bedakan
PEKALONGAN, JATENGNOW.COM – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan harus tetap berjalan optimal meskipun daerah tersebut tengah menghadapi dinamika pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan saat Gubernur memberikan pengarahan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026).
Menurut Ahmad Luthfi, dinamika yang sedang terjadi di daerah tidak boleh mengganggu jalannya roda pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Jaga stabilitas pemerintahan, dan pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, meskipun saat ini terdapat dinamika yang sedang dihadapi,” kata Luthfi.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan kecepatan respons terhadap berbagai aduan masyarakat. Dengan respons yang cepat, pemerintah daerah diharapkan mampu mencegah munculnya keluhan publik terkait pelayanan.
“Kecepatan respons terhadap aduan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak ada komplain publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, terutama setelah Wakil Bupati Pekalongan Sukirman ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu. Profesionalisme harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam bidang organisasi, kepegawaian, hingga pengelolaan anggaran daerah.
“Saya minta Pak Kirman sebagai Plt Bupati, tidak ada siapapun yang dibeda-bedakan. Yang penting semua harus profesional dan jelas,” tegasnya.
Selain itu, Gubernur juga meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas keamanan serta kondusivitas wilayah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Ahmad Luthfi telah menerbitkan surat penugasan kepada Sukirman untuk melaksanakan tugas dan wewenang bupati di Kabupaten Pekalongan.
Penugasan tersebut tertuang dalam surat gubernur tertanggal 5 Maret 2026, menyusul bupati Pekalongan yang saat ini tengah menjalani masa tahanan.
Dengan penugasan tersebut, pemerintah provinsi berharap jalannya pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan stabil dan tidak terganggu. (jn02)
