Polda Jateng Tegas Berantas Penyalahgunaan LPG Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto (JatengNOW/Dok)
KARANGANYAR, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas penyalahgunaan distribusi LPG subsidi guna melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menyampaikan bahwa berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi.
Kasus terbaru diungkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar yang membongkar praktik pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram tanpa izin di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penggilingan padi. Saat dilakukan penyelidikan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendapati praktik “suntik gas” tengah berlangsung.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dengan peran berbeda, yakni dua operator penyuntikan dan satu pekerja bongkar muat.
Dari lokasi, petugas menyita ratusan barang bukti, di antaranya 268 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 181 tabung ukuran 12 kilogram, serta 7 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula berbagai alat modifikasi seperti selang regulator, segel tabung, dan alat timbangan.
Menurut Artanto, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena gas subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. (jn02)
