May Day 2026, Buruh Jepara Desak Realisasi Perda Jemputan Karyawan
May Day 2026, Buruh Jepara Desak Realisasi Perda Jemputan Karyawan (JatengNOW/Dok)
JEPARA, JATENGNOW.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Jepara dimanfaatkan para pekerja sebagai momentum memperkuat perjuangan hak-hak buruh. Tidak sekadar seremoni, agenda ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas transportasi atau jemputan bagi karyawan.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara sekaligus Pembina Aliansi Serikat Buruh Jepara, Murdiyanto, menegaskan bahwa peringatan May Day tahun ini harus menjadi titik penguatan gerakan buruh.
“Ini momentum penting bagi kami untuk terus mengawal kebijakan yang sudah ada, khususnya Perda tentang fasilitas jemputan bagi pekerja. Perusahaan dengan jumlah karyawan besar wajib mematuhinya,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan serta keamanan pekerja, terutama dalam hal akses transportasi. Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan masih belum maksimal.
“Peraturannya sudah jelas, tapi implementasinya belum merata. Buruh membutuhkan kepastian nyata, bukan hanya aturan tertulis,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC SPTI Kabupaten Jepara, Aris Susanto. Ia mengapresiasi hadirnya Perda tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan dan efisiensi bagi para pekerja.
“Kami melihat ini sebagai langkah maju. Tinggal bagaimana pemerintah daerah memastikan seluruh perusahaan menjalankannya,” kata Aris.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi kunci utama agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan secara menyeluruh.
“Diperlukan koordinasi yang kuat serta ketegasan dari pemerintah untuk mendorong kepatuhan perusahaan,” lanjutnya.
Peringatan May Day 2026 di Jepara pun menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh tidak berhenti pada tuntutan, tetapi juga pada pengawalan kebijakan agar benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja di lapangan. (jn02)
