Operasi Pekat Candi II, Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Sabu 1,9 Gram, Dua Pengedar Ditangkap

0
image

Operasi Pekat Candi II, Polres Sukoharjo Bongkar Peredaran Sabu 1,9 Gram, Dua Pengedar Ditangkap (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi II Tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,9 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YYA alias Yoyo (24) dan APS alias Andro (23), keduanya merupakan warga Kota Surakarta. Mereka ditangkap pada Senin (29/6/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah kos di Desa Trangsan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut sebuah kamar kos diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi kami mengamankan tersangka YYA beserta satu paket sabu, alat hisap, timbangan digital, dan telepon genggam,” ujar AKP Ari Widodo, Rabu (8/7/2026).

Dalam pemeriksaan awal, YYA mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia mengaku bertugas mengambil, membagi, hingga meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi sesuai arahan DPO tersebut dengan imbalan sebesar Rp1 juta.

Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan sekitar satu jam kemudian berhasil menangkap APS alias Andro di kediamannya di Kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

Dari tangan tersangka kedua, petugas menyita dua paket sabu yang disimpan dalam sedotan plastik, satu paket berisi sisa sabu, dua pipet kaca bekas pakai, kotak plastik, bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga bekerja sama menjalankan peredaran sabu dengan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi yang telah ditentukan oleh pengendali.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh anggota di lapangan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga peredaran narkotika dapat segera diungkap. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Ari Widodo.

Ia menegaskan, Polres Sukoharjo akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo, sementara polisi terus memburu tersangka lain yang masih berstatus DPO. (JN02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *