LBH Mega Bintang Bela Pemkot Solo dalam Sengketa Ruang Bahagia, Soroti Dugaan Miras Tanpa Izin

0
image

LBH Mega Bintang Bela Pemkot Solo dalam Sengketa Ruang Bahagia, Soroti Dugaan Miras Tanpa Izin (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Gugatan perdata yang diajukan manajemen Kafe Ruang Bahagia terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mengajukan permohonan intervensi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk bergabung dalam perkara tersebut dan mendukung Pemkot Solo.

Permohonan intervensi didaftarkan pada Kamis (6/8/2026) dalam perkara perdata Nomor 209/Pdt.G/2026/PN Ska yang saat ini tengah bergulir di PN Surakarta.

LBH Mega Bintang menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan peraturan daerah, khususnya berkaitan dengan dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Koordinator Kuasa Hukum LBH Mega Bintang, Sigit N. Sudibyanto, mengatakan pihaknya merasa perlu ikut mengawal perkara tersebut karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Solo.

“Hari ini kami telah mendaftarkan permohonan intervensi di Pengadilan Negeri Surakarta untuk bergabung bersama Wali Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta dalam perkara perdata ini,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, permohonan tersebut salah satunya didasarkan pada temuan aparat saat melakukan penyegelan terhadap Kafe Ruang Bahagia. Dalam penertiban tersebut, petugas disebut menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, sementara izin yang diperlukan disebut belum dimiliki pengelola.

Ia menilai pernyataan manajemen yang masih mengurus perizinan justru menjadi persoalan karena aktivitas penjualan disebut telah berlangsung sebelum izin diterbitkan.

“Kalau memang izinnya masih diurus, berarti belum boleh berjualan. Tetapi faktanya sudah menjual minuman beralkohol golongan B dan C. Itu yang kami nilai bertentangan dengan aturan,” tegasnya.

LBH Mega Bintang juga menilai dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat berdampak terhadap citra Surakarta sebagai kota budaya dan pariwisata.

Atas dasar tersebut, mereka berharap majelis hakim mengabulkan permohonan intervensi sehingga LBH Mega Bintang dapat ikut memberikan pembelaan terhadap kepentingan pemerintah daerah dalam perkara tersebut.

Sigit menjelaskan, permohonan intervensi akan melalui sejumlah tahapan. Setelah permohonan diajukan, pihak penggugat dan tergugat akan diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum majelis hakim menentukan apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak.

Ia juga mengaku prihatin terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Solo. Terlebih, lokasi usaha yang menjadi objek perkara berada di kawasan Lokananta yang memiliki nilai sejarah dan budaya.

Kuasa hukum LBH Mega Bintang lainnya, Mohammad Arnaz, mengatakan intervensi tersebut bertujuan membantu Pemkot Surakarta mempertahankan aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kegiatan penjualan minuman beralkohol semestinya tidak dilakukan apabila perizinan belum selesai. Ia juga menyoroti cara penyajian minuman yang disebut dikemas menyerupai minuman biasa.

“Jangan sampai kemasan seperti gelas minuman biasa membuat anak-anak atau masyarakat terkecoh. Kami ingin menjaga Kota Surakarta sebagai kota budaya agar tidak dirusak oleh peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Arnaz juga menyoroti keberadaan stok minuman beralkohol dalam jumlah besar yang dinilainya menunjukkan adanya potensi untuk diperdagangkan kepada masyarakat umum.

Menurut dia, dugaan pelanggaran tersebut terungkap melalui temuan Satpol PP saat melakukan penertiban di lokasi.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Arif Sahudi, berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi Pemkot Surakarta untuk memperkuat penegakan aturan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Ia mendorong pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap satu tempat usaha, tetapi juga menyasar seluruh lokasi yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Kami berharap langkah ini menjadi awal untuk penegakan aturan secara menyeluruh. Seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan minuman beralkohol ilegal perlu mengawal proses ini,” ujarnya.

Permohonan intervensi LBH Mega Bintang kini menunggu proses pemeriksaan di PN Surakarta. Keputusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah lembaga bantuan hukum tersebut dapat bergabung secara resmi dalam perkara perdata antara manajemen Kafe Ruang Bahagia dan Pemkot Surakarta. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *