Tawuran Bersajam Semarang-Kendal Dibongkar, 4 Tersangka Ditahan dan 17 Pelaku Diburu
Tawuran Bersajam Semarang-Kendal Dibongkar, 4 Tersangka Ditahan dan 17 Pelaku Diburu (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, Minggu (2/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan tiga anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, 17 pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (7/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, tawuran melibatkan sejumlah kelompok remaja dari Semarang dan Kendal.
Kelompok dari Semarang yang terlibat antara lain Brakitcil dan Anjay165, sedangkan dari Kendal terdapat kelompok yang menamakan diri Wartan Kendal.
Menurut Anwar, bentrokan bermula dari komunikasi antarkelompok melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi tersebut kemudian berujung pada kesepakatan untuk bertemu hingga akhirnya terjadi tawuran di kawasan Mangkang.
“Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Anwar.
Saat tiba di lokasi yang telah disepakati, kelompok dari Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota kelompok Wartan Kendal.
Dalam bentrokan tersebut, sebuah bom molotov berisi bensin dan petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan. Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan sembilan bilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di wilayah Semarang.
Selain barang bukti tersebut, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri atas empat orang dewasa dan delapan anak.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya masih berstatus anak, sedangkan satu tersangka lainnya merupakan orang dewasa.
Sementara 17 pelaku lain yang diduga terlibat masih diburu. Mereka terdiri atas tujuh orang dari kelompok Semarang dan 10 orang dari kelompok Kendal.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya Pasal 476 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Penyidik juga menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak. Untuk pelaku anak, penanganannya juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, perwakilan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kompol Dewi Endah Utami, mengatakan pihaknya turut melakukan penyidikan bersama Ditreskrimum untuk memastikan proses hukum terhadap anak yang terlibat tetap memperhatikan hak-hak mereka.
“Dari delapan anak tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan melaksanakan gelar perkara guna menentukan peran masing-masing anak dalam aksi tawuran,” jelas Dewi.
Dari proses tersebut, tiga anak ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan status tersangka. Sementara penanganan terhadap anak lainnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jateng juga menggandeng Dinas Sosial Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang untuk memberikan pendampingan serta melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap ketiga ABH.
Hasil penelitian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani aksi kekerasan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Menurutnya, penanganan kasus tawuran tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga perlu dibarengi pembinaan terhadap anak dan remaja.
“Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial,” ujar Yuliyanto.
Ia mengingatkan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah anak terlibat kelompok yang berpotensi melakukan kekerasan.
Yuliyanto juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas yang mengarah pada tawuran atau gangguan keamanan lainnya.
“Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar tidak kehilangan masa depan hanya karena emosi sesaat atau pengaruh lingkungan yang keliru,” pungkasnya. (jn02)
