Iming-iming Haji Murah Rp99 Juta, Warga Solo Tertipu hingga Rp102 Juta
Iming-iming Haji Murah Rp99 Juta, Warga Solo Tertipu hingga Rp102 Juta (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Surakarta mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok program pemberangkatan ibadah haji. Seorang perempuan berinisial DF, warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polresta Surakarta, Selasa (18/8/2026).
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka menawarkan program pemberangkatan haji tahun 2025 kepada korban.
Tersangka mengklaim program tersebut mendapatkan subsidi sekitar Rp100 juta sehingga korban hanya diminta membayar sekitar Rp99 juta.
Tawaran tersebut membuat korban tertarik karena nilainya dinilai jauh lebih murah dibandingkan harga yang berlaku. Terlebih, korban dan tersangka sudah saling mengenal sehingga korban mempercayai tawaran tersebut.
“Pelaku menawarkan program haji tahun 2025 dengan memberikan subsidi Rp100 juta sehingga korban diminta hanya membayar Rp99 juta,” jelas Heru.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang disetorkan mencapai Rp104.300.000.
Namun, pemberangkatan haji yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan.
Dari total uang yang telah disetorkan, tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp1.335.500. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp102.964.500.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Surakarta.
Uang Tidak Digunakan untuk Mengurus Haji

Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, korban sebelumnya telah mengenal tersangka. Hubungan tersebut menjadi salah satu alasan korban percaya dan berani menyerahkan uang dalam jumlah besar.
Selain itu, harga program haji yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran turut membuat korban semakin yakin.
“Karena sudah kenal dan percaya, makanya dia berani membayar sejumlah uang, apalagi nilai yang ditawarkan sangat murah, di bawah harga pasaran,” ujar Derry.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku menawarkan program tersebut dengan mengatasnamakan biro jasa.
“Modusnya itu dia menawarkan bahwa dia mengaku dari biro jasa. Nah, makanya dia percaya,” jelasnya.
Derry menambahkan, hingga saat ini polisi belum menerima laporan dari korban lain terkait dugaan modus serupa. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lainnya.
“Untuk korban lain sampai detik ini belum ada laporan. Kami juga masih mendalami apakah ada yang mungkin akan melapor atau tidak,” katanya.
Sementara itu, terkait penggunaan uang korban, polisi menemukan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus keberangkatan ibadah haji.
“Setelah ditelusuri penggunaannya tidak digunakan untuk mengurus ibadah haji, malah digunakan untuk pribadi,” ungkap Derry.
Polisi juga masih mendalami lebih lanjut penggunaan dana tersebut serta aktivitas tersangka dalam menawarkan program haji.
Sita Rekening hingga Bukti Percakapan WhatsApp
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat lembar print out rekening Bank Syariah Indonesia, tiga kuitansi bermaterai terkait penyerahan uang, serta lima lembar cetakan screenshot atau story WhatsApp terkait penawaran program haji tahun 2025.
Polisi juga menyita lima lembar cetakan screenshot percakapan dari grup WhatsApp bernama “Bismillah 2025”.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/54/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dugaan tindak pidana berlangsung dalam kurun 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 dengan lokasi kejadian di wilayah Banyuanyar, Banjarsari, Surakarta.
Tersangka DF diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aliran penggunaan uang yang telah diserahkan korban. (jn02)
