331 Unit Knalpot Brong Dihancurkan, Polrestabes Semarang Tegas Tertibkan Knalpot Non Standar

Polrestabes Semarang Tegas Tertibkan Knalpot Non Standar (JatengNOW/Dok.)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Satlantas Polrestabes Semarang berhasil menertibkan 331 unit knalpot brong selama tiga hari pelaksanaan operasi penertiban knalpot non standar. Knalpot brong tersebut kemudian dihancurkan dalam konferensi pers yang digelar di Pospol Lantas Simpang Lima, Jumat (5/1/2024).
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan yang memimpin konferensi pers tersebut mengatakan, penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara terstruktur dan masif. Hal ini dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Harapan kami sebelum masa kampanye terbuka di tanggal 21 Januari nati, masyarakat tidak menggunakan knalpot brong ini untuk kampanye, karena secara aturan hukum ini melanggar,” kata Kombes Pol Sonny Irawan.
Kombes Pol Sonny Irawan juga menjelaskan, penggunaan knalpot brong selain melanggar aturan, juga melanggar aspek sosiologis, lingkungan, dan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik sosial.
“Selain melanggar aturan pengguna knalpot brong ini juga melanggar aspek sosiologis bahwa pengguna jalan mempunyai hak sama untuk mendapatkan kenyaman dan keamanan lalulintas angkutan pengguna jalan lainya, yang kedua memberikan dampak lingkungan yang kurang baik yang ketiga dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial yang sebagai mana kita ketahui terjadi di jawa tengah magelang dan pati,” tambahnya.
Kapolrestabes Semarang melalui Kasat Lantas AKBP Yunaldi menerangkan, operasi atau razia knalpot brong ini akan berlangsung selama hampir tiga pekan. Tepatnya mulai 3 Januari 2024 hingga 20 Januari 2024.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Semarang untuk membantu pihak Kepolisian untuk tidak menggunakan Knalpot Brong di jalan umum Kota Semarang,” tutup Kasat Lantas Polrestabes Semarang. (JN02)