Terima Beasiswa Pemkab Rembang, Mahasiswa Diminta Serius Kuliah dan Jaga IPK
Terima Beasiswa Pemkab Rembang, Mahasiswa Diminta Serius Kuliah dan Jaga IPK (JatengNOW/Dok)
REMBANG,JATENGNOW.COM – Mahasiswa penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2026 diminta serius menjalani perkuliahan dan menjaga prestasi akademik.
Pesan tersebut disampaikan Bupati Rembang Harno saat penandatanganan perjanjian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi 2026 di Aula Lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Senin (21/9/2026).
Harno mengatakan bantuan pendidikan yang diberikan Pemkab Rembang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Para penerima tidak hanya dituntut menggunakan beasiswa untuk menunjang kebutuhan kuliah, tetapi juga memenuhi berbagai kewajiban yang telah tercantum dalam perjanjian.
Ia mengingatkan mahasiswa agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada penghentian bantuan.
“Sekolah yang bener, yang sungguh-sungguh. Karena di situ ada sanksi-sanksinya. Jangan sampai ada sanksi sehingga putus. Agar tidak putus, ya sekolah yang bener, rajin,” kata Harno.
Menurutnya, beasiswa tersebut diharapkan dapat membantu mahasiswa menyelesaikan pendidikan sekaligus menjadi bekal untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Achmad Sholchan menjelaskan, Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi terdiri atas dua bentuk bantuan, yakni Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan biaya hidup.
Pembayaran UKT dilakukan langsung kepada perguruan tinggi. Sementara bantuan biaya hidup disalurkan langsung kepada mahasiswa penerima.
Sholchan menegaskan, dana biaya hidup harus digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
“Biaya hidup ini harus dimanfaatkan betul untuk kepentingan kuliah. Jangan digunakan untuk kepentingan selain kuliah,” tegasnya.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk membeli buku, fotokopi tugas maupun berbagai kebutuhan akademik lainnya. Besaran bantuan biaya hidup disesuaikan dengan domisili perguruan tinggi masing-masing penerima.
Pemkab Rembang juga meminta orang tua ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana. Langkah tersebut dilakukan agar bantuan yang diterima mahasiswa tetap digunakan sesuai tujuan program.
Selain mengatur penggunaan bantuan, program beasiswa tersebut juga memiliki ketentuan akademik yang harus dipenuhi penerima.
Mahasiswa diwajibkan mempertahankan prestasi dan melaporkan perkembangan studi secara berkala. Untuk pendidikan Diploma IV atau Sarjana, masa studi maksimal yang ditetapkan adalah delapan semester.
Ketentuan IPK juga dibedakan berdasarkan bidang pendidikan. Penerima beasiswa bidang humaniora wajib mempertahankan IPK minimal 3,00. Sementara mahasiswa bidang saintek diwajibkan memiliki IPK minimal 2,75.
Pemkab Rembang menyiapkan sejumlah sanksi bagi penerima yang tidak memenuhi ketentuan perjanjian. Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga penghentian tetap pemberian beasiswa.
Mahasiswa yang terbukti memberikan data palsu atau menggunakan dana tidak sesuai ketentuan juga diwajibkan mengembalikan bantuan yang telah diterima sesuai peraturan.
Melalui ketentuan tersebut, Pemkab Rembang berharap program beasiswa tidak hanya membantu mahasiswa dari sisi pembiayaan, tetapi juga mendorong mereka menyelesaikan pendidikan tepat waktu sekaligus mempertahankan prestasi akademik. (jn02)
