Video Viral Ambulans Terhalang Mobil Listrik di Solo, Pengemudi Ditilang Polisi
SOLO, JATENGNOW.COM – Video yang memperlihatkan sebuah ambulans kesulitan melaju karena terhalang mobil listrik di Kota Solo viral di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut dan memberikan tilang kepada pengemudi mobil.
Peristiwa itu melibatkan ambulans relawan Saber bernomor polisi AD 805 HM dengan mobil listrik BYD Sealion 7 warna putih bernomor polisi AD 1627 ZO.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Surakarta AKP Kurniawan Triatmaja membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Kurniawan, peristiwa berlangsung pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 09.12 WIB. Ambulans yang dikemudikan Wirawan, warga Gatak, Sukoharjo, saat itu tengah membawa pasien lansia dalam kondisi kritis dari Blimbing, Sukoharjo, menuju RSUD dr. Moewardi Solo.
Ketika melintas di Jalan Yos Sudarso, ambulans tersebut berada di belakang BYD Sealion 7 yang dikemudikan Soeharso (79), warga Grogol, Sukoharjo.
“Ambulans sudah membunyikan sirene dan klakson berulang kali untuk meminta jalan. Namun, kendaraan di depannya diduga tetap menghalangi laju ambulans. Kejadian tersebut kemudian terekam kamera dasbor ambulans,” ujar AKP Kurniawan, Selasa (22/9/2026).
Rekaman kamera dasbor tersebut kemudian tersebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Sat Lantas Polresta Surakarta meminta keterangan kepada pengemudi BYD Sealion 7.
Dari pemeriksaan, Soeharso mengakui bahwa dirinya merupakan pengemudi kendaraan yang terlihat dalam rekaman tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya kurang berkonsentrasi.
Selain itu, Soeharso mengaku tidak mendengar secara jelas suara sirene ambulans dari belakang karena kondisi lalu lintas ketika itu cukup ramai.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya berada dalam video tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kurang konsentrasi dan tidak mendengar dengan jelas suara sirene ambulans karena kondisi jalan ramai,” jelas Kurniawan.
Soeharso kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada pengemudi ambulans dan masyarakat. Ia juga menyatakan tidak bermaksud menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien.
Atas kejadian tersebut, Sat Lantas Polresta Surakarta memberikan tilang kepada pengemudi BYD Sealion 7 AD 1627 ZO.
Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur kewajiban memberikan prioritas kepada kendaraan yang memperoleh hak utama, termasuk ambulans yang membawa orang sakit.
Polisi juga mempertemukan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pengemudi ambulans dan pengemudi BYD kemudian saling bermaafan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.
Keduanya juga berkomitmen untuk lebih tertib dalam berlalu lintas.
Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar memberikan ruang kepada kendaraan yang memiliki hak utama ketika sedang menjalankan tugas.
“Ambulans yang sedang membawa pasien dan menggunakan sirene merupakan kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memberikan ruang dan tidak menghalangi laju ambulans demi keselamatan dan kepentingan pasien,” pungkasnya. (jn02)
