Polresta Surakarta Ungkap Dugaan Penjualan Bayi, Ibu Kandung Terima Rp6 Juta
SOLO,JATENGNOW.COM – Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana penjualan bayi yang terjadi di wilayah Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial MDS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Lobby Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/9/2026). Ia didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani.
Heru menjelaskan, perkara bermula ketika MDS melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Surakarta.
Setelah melahirkan, tersangka mengaku tidak sanggup merawat bayinya. Tiga hari kemudian, bayi tersebut dibawa ke tempat kos tersangka di kawasan Mojosongo, Jebres.
MDS selanjutnya menghubungi seorang saksi dan menyampaikan kondisi yang dihadapinya. Dari komunikasi tersebut, seorang saksi bersama pria yang disebut sebagai calon pembeli kemudian datang untuk melihat kondisi bayi.
“Setelah menerima informasi tersebut, salah seorang saksi bersama seorang pria yang disebut sebagai calon pembeli datang ke tempat kos tersangka untuk melihat kondisi bayi,” jelas AKBP Heru.
Pada keesokan harinya, pria tersebut kembali datang dengan membawa sejumlah perlengkapan bayi, di antaranya kain jarik dan popok.
Kemudian pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, MDS bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di kawasan Jagalan, Jebres. Dalam pertemuan itu, bayi laki-laki tersebut diserahkan kepada calon pembeli.
Dari hasil penyidikan, MDS kemudian menerima uang sebesar Rp6 juta setelah penyerahan bayi. Uang tersebut digunakan untuk membayar utang sekitar Rp4 juta, sedangkan Rp2 juta lainnya dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi menyebut uang tersebut kini telah habis digunakan.
Penyidik juga menemukan fakta lain terkait riwayat MDS. Sebelum perkara ini, tersangka disebut pernah merencanakan penjualan bayi pertamanya dengan nilai Rp15 juta. Namun, rencana tersebut tidak sampai terealisasi.
Bayi pertama MDS kemudian dititipkan kepada keluarga salah seorang saksi untuk dirawat. Saat ini, bayi tersebut telah berusia sekitar satu tahun.
Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti dan melaksanakan gelar perkara, Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta menetapkan MDS sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seorang bayi laki-laki, kain jarik, handuk berwarna biru serta satu stel pakaian bayi.
Terhadap bayi yang diamankan, kepolisian memastikan proses penanganan dan perlindungan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
MDS dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
AKBP Heru menegaskan, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan perlindungan terhadap anak dari tindakan yang dapat mengancam hak dan keselamatannya.
“Anak bukan objek transaksi. Setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan, serta tumbuh dan berkembang secara layak. Karena itu, setiap proses penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Polresta Surakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan proses penyerahan, pengasuhan maupun pengangkatan anak melalui jalur yang tidak sesuai hukum.
Jika orang tua mengalami kesulitan dalam merawat anak, masyarakat diminta berkoordinasi dengan instansi terkait dan menggunakan prosedur resmi agar hak serta kepentingan terbaik anak tetap terlindungi. (jn02)
