September 30, 2026

Pria 37 Tahun di Baki Sukoharjo Diamankan Polisi, 1,88 Gram Sabu Disita

0
image

Pria 37 Tahun di Baki Sukoharjo Diamankan Polisi, 1,88 Gram Sabu Disita (JatengNOW/Dok)

SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengamankan seorang pria berinisial AK (37) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

AK yang merupakan warga Sukoharjo diamankan polisi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Queen Garden I Blok A Nomor 6, Desa Waru, Kecamatan Baki.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Ari, Selasa (29/9/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas yang dipimpin IPTU Wahyono mendatangi rumah tersebut dan mengamankan AK. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan dua paket plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman. Petugas juga menemukan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran narkotika.

Barang yang diduga sabu tersebut memiliki berat 1,88 gram setelah ditimbang bersama plastik pembungkusnya.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya korek api gas warna biru yang telah dimodifikasi, dua potong lakban isolasi warna hijau bolak-balik, serta tisu putih bekas pembungkus narkotika.

Polisi juga mengamankan kipas angin, kartu ATM BCA, telepon seluler Redmi Note 11 Pro, tas jinjing warna merah muda, serta sepeda motor Honda Beat warna putih-merah.

Dari pemeriksaan awal, AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Orang yang disebut tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut keterangan AK kepada penyidik, sabu dibeli dengan harga Rp400 ribu per paket. Pembayaran disebut dilakukan melalui transfer ke rekening bank atas nama MDC.

AK bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke ruang penyidik Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AK diproses sebagai pengguna narkotika. Penyidik menerapkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap yang bersangkutan saat ini dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika tersebut,” ujar Ari. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *