Ketua DPRD Rembang Buka Suara soal KUA-PPAS 2027: Tak Ada Fiat Sekda, Tetap Sah
Ketua DPRD Rembang Buka Suara soal KUA-PPAS 2027: Tak Ada Fiat Sekda, Tetap Sah (JatengNOW/Dok)
REMBANG,JATENGNOW.COM – Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf menegaskan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum.
Penegasan itu disampaikan Abdul Rouf seusai menerima audiensi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rembang, Senin (5/10/2026).
Audiensi tersebut membahas persoalan persetujuan atau fiat dalam proses KUA-PPAS 2027 yang sebelumnya dipersoalkan sejumlah pihak.
Abdul Rouf mengatakan, dalam audiensi telah dijelaskan bahwa tidak terdapat dugaan fiat khusus dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, dokumen KUA-PPAS tetap sah meskipun tidak terdapat fiat dari Sekda, sepanjang dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Rembang.
“Ini segalanya sudah jelas terkait dugaan fiat tadi disampaikan, tidak ada dugaan fiat Pak Sekda. Yang kedua tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS 2027 ini walaupun tidak ada fiat Pak Sekda, hukumnya sah jika sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujar Abdul Rouf.
Abdul Rouf menjelaskan, DPRD Rembang menerima dokumen KUA-PPAS 2027 dari Bupati Rembang sebanyak dua kali.
Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik. Sementara dokumen kedua telah dibubuhi tanda tangan dan stempel basah.
Menurut Abdul Rouf, dokumen kedua itulah yang kemudian menjadi dasar pembahasan hingga tercapai persetujuan antara DPRD dan TAPD.
“Perlu saya sampaikan juga, Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah. Dan yang kami bahas sampai ada persetujuan, ada kesepakatan dengan DPRD dan TAPD itu yang betul-betul yang kedua, yang dikirim yang kedua,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD Rembang telah menjalankan fungsi dan kewenangannya dengan memfasilitasi audiensi tersebut.
Menurutnya, audiensi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendapatkan penjelasan dari pihak terkait mengenai proses penyusunan dan persetujuan KUA-PPAS 2027.
Terkait kemungkinan adanya langkah hukum atau pengujian terhadap dokumen KUA-PPAS 2027, Abdul Rouf menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki hak untuk menempuh jalur tersebut.
“Itu hak mereka. Hak mereka. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” katanya.
Meski menegaskan dokumen yang menjadi dasar pembahasan tersebut sah, Abdul Rouf mengatakan DPRD tetap membuka kemungkinan melakukan evaluasi apabila dalam proses selanjutnya ditemukan adanya pelanggaran.
“Nanti jika ditemukan ada pelanggaran di anggaran KUA-PPAS itu, nantinya akan ada evaluasi total,” ujarnya.
Abdul Rouf juga memilih tidak berspekulasi mengenai langkah yang akan diambil apabila nantinya muncul hasil pengujian atau temuan hukum terkait KUA-PPAS 2027.
“Yang penting sekarang ini yang sudah ada, yang sudah terjadi,” pungkasnya. (jn02)
