4.813 Buruh dan Petani Tembakau di Jepara Terima BLT DBHCHT Rp600 Ribu
JEPARA, JATENGNOW.COM – Sebanyak 4.813 buruh pabrik rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026.
Penyaluran bantuan dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).
Bantuan diserahkan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar. Dari total penerima, sebanyak 4.772 orang merupakan buruh pabrik rokok dan 41 lainnya adalah petani tembakau.
Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Dengan jumlah penerima mencapai 4.813 orang, Pemkab Jepara mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,88 miliar untuk program BLT DBHCHT tahun ini.
Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar meminta seluruh pihak yang terlibat memastikan proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.
“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Ibnu Hajar, penyaluran BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” katanya.
Pemkab Jepara menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima BLT DBHCHT, khususnya buruh pabrik rokok.
Dari sisi masa kerja, calon penerima diwajibkan telah bekerja lebih dari 10 bulan. Sementara perusahaan tempat mereka bekerja harus merupakan pabrik rokok yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Berdasarkan status pekerjaan, penerima dapat berasal dari buruh tetap, pekerja paruh waktu, maupun tenaga borongan. Namun, pekerjaan tersebut harus berkaitan langsung dengan proses produksi rokok.
Sementara pekerja pada lini distributor, marketing, sales, maupun tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan.
Melalui penyaluran BLT DBHCHT tersebut, Pemkab Jepara berharap bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan.
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya buruh pabrik rokok dan petani tembakau yang menjadi penerima manfaat program. (jn02)
