Bayar Pajak Kendaraan Tak Harus ke Samsat, Jateng Perluas Layanan hingga Agen Desa

0
image

Bayar Pajak Kendaraan Tak Harus ke Samsat, Jateng Perluas Layanan hingga Agen Desa (JatengNOW/Dok)

PEKALONGAN, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperluas akses pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pengembangan aplikasi Samsat Budiman Mobile. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengurus pembayaran pajak melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) maupun agen resmi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Peluncuran dan implementasi Samsat Budiman Mobile bagi Bumdes dan agen Samsat Budiman digelar di Balai Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jumat (9/10/2026).

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan pengembangan sistem keagenan dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di desa yang belum memiliki Bumdes atau belum menjadi mitra layanan Samsat Budiman.

Sebelumnya, layanan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Budiman telah berjalan dengan menggandeng Bumdes di sejumlah wilayah. Melalui sistem baru ini, jangkauan pelayanan diharapkan semakin luas sehingga warga memiliki alternatif untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Dengan sistem keagenan, masyarakat tidak harus datang ke Bumdes. Layanan ini juga bisa menjadi alternatif di desa-desa yang belum memiliki Bumdes, atau belum terbentuk sebagai mitra Samsat,” ujar Masrofi.

Kabupaten Pekalongan menjadi daerah pelopor penerapan Samsat Budiman Mobile melalui sistem keagenan tersebut. Bapenda Jateng berharap pola pelayanan ini dapat diterapkan di kabupaten dan kota lain agar akses pembayaran pajak semakin mudah dijangkau.

Masrofi menegaskan, agen yang memberikan layanan bukanlah pihak sembarangan, melainkan mitra resmi yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Jadi, bukan agen ilegal, tetapi agen yang legal, resmi bekerja sama dengan kita, dibentuk oleh kita, dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, menyambut pengembangan layanan tersebut. Ia menilai kolaborasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Bumdes, dan agen menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Ini satu lagi bentuk pelayanan kita kepada masyarakat, untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Karena bisa dari semua tempat bisa dilakukan, lalu kemudian juga dilayani oleh Bumdes dan seterusnya. Kita terus mendorong sinergi ini bisa berjalan dengan baik,” kata Sukirman.

Pajak Daerah untuk Mendukung Pembangunan

Sukirman juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penerimaan daerah harus dikelola agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, termasuk warga Kabupaten Pekalongan.

“Pemerintah, saya, Pak Gubernur, seluruh jajaran, menjamin bahwa kalau Pendapatan Asli Daerah kita mencukupi, kita akan memastikan setiap rupiah yang ada di situ akan bermanfaat bagi masyarakat seluruhnya, seluruh Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pekalongan, lanjut Sukirman, akan mengawal pelaksanaan program melalui perangkat daerah terkait. Sosialisasi yang telah dilakukan hingga tingkat kecamatan juga akan terus diperluas agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Forum ini menjadi salah satu sarana untuk sosialisasi, dan di setiap kecamatan juga sudah kita lakukan. Sebenarnya program ini sudah berjalan. Sekarang tinggal terus kita masifkan upaya sosialisasinya,” terangnya.

Sukirman optimistis keterlibatan generasi muda yang terbiasa menggunakan teknologi digital dapat membantu memperluas pemanfaatan Samsat Budiman Mobile.

“Saya yakin nanti akan lebih mudah aksesnya, karena yang terlibat juga anak-anak muda yang saya yakin melek soal digitalisasi,” pungkasnya.

Melalui pengembangan layanan ini, Pemprov Jateng berharap masyarakat di wilayah pedesaan memiliki lebih banyak pilihan untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus bergantung pada akses layanan di lokasi Samsat konvensional. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *