Satpol PP Rembang Temukan 876 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Satpol PP Rembang Temukan 876 Batang Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan (JatengNOW/Dok)
REMBANG, JATENGNOW.COM – Sebanyak 876 batang rokok ilegal ditemukan dalam kegiatan penindakan dan sosialisasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus dan instansi terkait di tiga kecamatan, Rabu (14/10/2026).
Ratusan batang rokok tersebut ditemukan di sejumlah toko di Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Sumber. Pelanggaran yang ditemukan berupa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Dari beberapa tempat yang kami datangi, kami mendapatkan rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukan. Jumlahnya sebanyak 876 batang,” kata Karnen.
Ia menjelaskan, penanganan barang bukti rokok ilegal menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai Kudus. Adapun Satpol PP Rembang turut mengedukasi pemilik warung, kios, dan toko agar tidak menerima maupun memperjualbelikan rokok yang melanggar ketentuan cukai.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, serta memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Karnen, sebagian besar pedagang yang didatangi sudah memahami larangan menjual rokok ilegal. Mereka juga cenderung menolak tawaran atau titipan rokok yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Dari beberapa toko yang kami datangi, banyak yang sudah memahami dan tidak mau menjual rokok ilegal. Mereka tidak mau dititipi, apalagi harus kulakan dan mengeluarkan uang terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, Eni, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya termasuk kategori ilegal. Ia mengira produk tersebut legal karena kemasannya dilengkapi pita cukai dan pemasok sebelumnya menyebut rokok itu aman untuk dijual.
“Tidak mau jual rokok ilegal, Mas, karena untungnya sama, tetapi risikonya besar. Takutnya malah bermasalah dengan pemerintah hanya karena uang Rp1.000 atau Rp2.000. Tadi memang ada cukainya, tetapi ternyata salah. Sales-nya kemarin bilang, ini ada cukainya, Bu, aman,” ungkap Eni.
Eni mengatakan dirinya belum genap satu bulan menjual rokok tersebut. Selama ini, ia dan suaminya belum memeriksa secara terperinci kesesuaian pita cukai pada kemasan seperti yang dilakukan petugas.
Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Rembang mengimbau para pedagang agar lebih cermat sebelum menerima pasokan rokok dari sales maupun pemasok lainnya.
Petugas mengingatkan bahwa keberadaan pita cukai pada kemasan tidak otomatis menjamin suatu produk rokok legal. Pita cukai harus diperiksa kesesuaiannya karena pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya tetap menjadi indikasi pelanggaran ketentuan cukai. (jn02)
