Tambang Ilegal di Tawangsari Sukoharjo Terbongkar, Tiga Excavator Disita Polisi
Tambang Ilegal di Tawangsari Sukoharjo Terbongkar, Tiga Excavator Disita Polisi (JatengNOW/Dok)
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal di Dukuh Tobong, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit alat berat, uang tunai Rp650 ribu, serta sebuah buku pencatatan pengeluaran.
Kasus ini diungkap pada Minggu (11/10/2026). Aktivitas penambangan diduga menghasilkan tanah urug, pasir batu, dan batu yang kemudian dijual kepada pembeli menggunakan truk.
Berdasarkan penyelidikan awal, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal Oktober 2026. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Pada hari pengungkapan, penjualan material tambang tercatat mencapai 34 rit truk sejak pagi hingga sore. Polisi turut mengamankan uang Rp650 ribu yang disebut sebagai hasil keuntungan penjualan material tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, Kanit Tipidter bersama anggota Satreskrim Polres Sukoharjo mengamankan seorang berinisial W (65) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tiga alat berat yang disita terdiri atas satu unit breaker excavator merek Hyundai berwarna kuning, satu unit breaker excavator Doosan DX225LC berwarna oranye, serta satu unit excavator Komatsu PC 200 berwarna kuning.
Selain alat berat dan uang tunai, penyidik mengamankan buku pencatatan pengeluaran yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pertambangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara profesional. Setiap aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan,” tegas Andika, Minggu (18/10/2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memastikan kegiatan pertambangan yang dilakukan telah memenuhi persyaratan perizinan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting agar aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak merugikan.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya mencegah pelanggaran serupa. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, menaati aturan, dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum dan kepedulian bersama,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih perlu mendalami dugaan pelanggaran tersebut, termasuk peran pihak-pihak terkait, legalitas kegiatan pertambangan, dan transaksi penjualan material untuk melengkapi proses hukum.
Polres Sukoharjo turut mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penambangan tanpa izin di wilayahnya. Kepolisian berharap pengawasan bersama dapat membantu penegakan hukum sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. (jn02)
