Kejari Jepara Musnahkan 1,2 Kg Sabu, Perkara Narkotika Naik Dua Kali Lipat

0
IMG-20261019-WA0057

JEPARA, JATENGNOW.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,2 kilogram dalam pemusnahan barang bukti dari 59 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menyoroti peningkatan perkara narkotika di Kabupaten Jepara. Kejari Jepara mencatat, jumlah perkara yang ditangani hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 30 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, perkara narkotika yang ditangani jajarannya berkisar 15–20 kasus.

Namun, hingga Oktober 2026, jumlahnya telah mencapai sekitar 30 perkara. Kondisi tersebut menjadi perhatian, terlebih muncul dugaan anak di bawah umur turut dilibatkan dalam transaksi narkotika.

“Ini memprihatinkan, apalagi anak-anak ada yang terlibat. Salah satu langkah yang dilakukan kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah untuk memberikan pemahaman hukum kepada pelajar,” ujarnya.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu yang dimusnahkan berasal dari 27 perkara narkotika dengan total berat mencapai 1.211,6747 gram atau sekitar 1,2 kilogram.

Selain itu, kejaksaan memusnahkan 4.763 butir obat-obatan dari tujuh perkara kesehatan serta 775 gram serbuk peledak dari dua perkara terkait bahan peledak.

Barang bukti lainnya berasal dari enam perkara pencurian, tiga perkara perjudian, dua perkara penganiayaan, empat perkara perlindungan anak, serta delapan perkara pidana lainnya.

Agung menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilakukan secara tuntas, tepat waktu, dan dilengkapi dokumentasi berupa berita acara.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban hukum,” kata Kajari.

Perhatian terhadap ancaman narkotika juga disampaikan Bupati Jepara, Witiarso Utomo. Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya narkoba.

Dalam berbagai kunjungan ke desa, Witiarso mengajak masyarakat memperkuat pengawasan terhadap generasi muda, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban peredaran narkoba. Kita harus menjaga mereka bersama-sama, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, hingga pemerintah,” ujar Witiarso.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Orang tua, sekolah, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mengenali potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini serta menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dinilai penting untuk menekan peredaran narkotika di Jepara.

“Penanganan narkoba harus dilakukan bersama. Penegakan hukum penting, tetapi pencegahan juga harus diperkuat agar generasi muda Jepara tidak terjerumus,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

Di tengah peningkatan jumlah perkara narkotika, penguatan penindakan dan pencegahan menjadi perhatian bersama, terutama untuk melindungi generasi muda Jepara dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *