Warga Geram Penghuni Kontrakan Bikin Gaduh, Tim Sparta Polresta Solo Lakukan Mediasi

0
IMG-20261019-WA0092

SOLO, JATENGNOW.COM – Ketegangan sempat terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (18/10/2026) malam. Seorang pria berinisial YA (55) menjadi sasaran kemarahan warga setelah diduga berulang kali membuat kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya.

Situasi tersebut berhasil diredam setelah Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mendatangi lokasi. Polisi turun tangan untuk mencegah warga mengambil tindakan sendiri terhadap pria tersebut.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, petugas menerima laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta ketika sedang melaksanakan patroli rutin.

Warga mengeluhkan perilaku penghuni kontrakan yang disebut kerap mengganggu ketenangan lingkungan. Saat petugas tiba, sejumlah warga sudah berkumpul di depan kamar kontrakan YA dan berencana mengusirnya secara paksa.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penghuni kontrakan yang sering membuat gaduh. Warga sudah merasa sangat terganggu, bahkan saat itu banyak warga berkumpul di lokasi dan berencana mengusir yang bersangkutan secara paksa,” kata Kompol Edi.

Berdasarkan keterangan warga, YA diduga sering berteriak, berkata kasar, dan membuat keributan yang mengganggu kenyamanan penghuni kontrakan maupun masyarakat sekitar.

Edi menyebut, pria tersebut sebelumnya juga pernah ditangani Polsek setempat. Saat itu, YA dipulangkan setelah membuat surat pernyataan dan kesepakatan.

“Informasi dari warga, yang bersangkutan memang sudah beberapa kali membuat kegaduhan. Bahkan sebelumnya pernah ditangani Polsek setempat dan dipulangkan setelah membuat surat pernyataan serta kesepakatan,” jelasnya.

Ketika didatangi petugas, YA masih berada di dalam kamar kontrakannya. Polisi kemudian mengajaknya berkomunikasi, tetapi pria tersebut disebut berbicara tidak terarah.

Kepada petugas, YA mengaku baru mengonsumsi minuman keras bersama rekannya di wilayah Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

“Yang bersangkutan mengaku habis mengonsumsi minuman keras bersama temannya di Mojolaban. Saat kami datangi, kondisinya berbicara melantur,” ungkap Edi.

Melihat situasi yang berpotensi memicu keributan, Tim Sparta memilih melakukan pendekatan persuasif. Petugas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan untuk mencari penyelesaian tanpa kekerasan.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa YA harus meninggalkan kamar kontrakannya dan tidak diperkenankan kembali menghuni tempat tersebut. Keputusan itu disebut berdasarkan kesepakatan pihak lingkungan dan pemilik kontrakan untuk mencegah konflik berlanjut.

“Untuk mengantisipasi terjadinya amukan warga, kami melakukan penanganan secara persuasif. Sesuai kesepakatan Ketua RT dan pemilik kontrakan, yang bersangkutan kemudian dikeluarkan dari kontrakan,” terang Edi.

Setelah itu, YA diserahkan kepada petugas perlindungan masyarakat (Linmas) setempat dan ditempatkan sementara di Kantor Kelurahan Semanggi sambil menunggu penjemputan oleh pihak keluarga.

Edi menegaskan, respons cepat Tim Sparta merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama ketika muncul potensi konflik di lingkungan warga.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi atau melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan dengan orang lain. Warga diminta melaporkan permasalahan kepada petugas agar dapat ditangani secara tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan setiap permasalahan kepada petugas. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara baik justru berkembang menjadi tindakan kekerasan,” pungkasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *