2.058 Batang Rokok Ilegal Disita di Jepara, Petugas Sisir Tiga Kecamatan

0
image

2.058 Batang Rokok Ilegal Disita di Jepara, Petugas Sisir Tiga Kecamatan (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Petugas gabungan menyita 2.058 batang rokok ilegal dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Jepara, Selasa (20/10/2026). Ribuan batang rokok tersebut ditemukan di sejumlah toko di Kecamatan Kembang, Mlonggo, dan Mayong.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Samiadji, menjelaskan operasi tersebut melibatkan empat tim gabungan yang menyisir sejumlah wilayah. Dari empat tim yang diterjunkan, tiga tim menemukan rokok ilegal, sedangkan satu tim lainnya tidak mendapati pelanggaran serupa.

Tim pertama mengamankan 12 bungkus berisi 250 batang rokok ilegal merek SMD dan SS dari sebuah toko di Desa Pendem, Kecamatan Kembang.

Sementara itu, tim kedua menemukan 82 bungkus berisi 1.640 batang rokok ilegal dengan merek Baru Sumber, SS Spesial, dan Sekar Madu. Barang tersebut ditemukan di dua toko yang berada di Desa Jambu dan Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo.

Temuan lainnya berasal dari tim keempat yang menyita 14 bungkus berisi 168 batang rokok ilegal merek Manggis Mas di sebuah toko di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong.

Seluruh temuan tersebut berjumlah 2.058 batang rokok ilegal dan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk penanganan lebih lanjut.

Samiadji menegaskan, penertiban tetap dilakukan terhadap pedagang yang menjual rokok ilegal, termasuk pelaku usaha kecil. Meski demikian, pendekatan edukasi tetap menjadi bagian dari kegiatan tersebut agar pedagang memahami aturan yang dilanggar.

“Mereka (red. pedagang) juga harus diberi pemahaman agar tahu pelanggarannya dan tidak mengulanginya,” ujarnya.

Peredaran Rokok Ilegal Masih Jadi Perhatian

Petugas Bea Cukai Kudus, Candra Dewa, mengatakan peredaran rokok ilegal di Jepara masih menjadi perhatian dalam wilayah pengawasannya. Meski jumlah temuan dapat berubah dari tahun ke tahun, variasi merek rokok ilegal yang beredar dinilai semakin beragam.

“Sekarang kadang temuannya bisa puluhan merek,” kata Dewa.

Menurut dia, pengadaan stok oleh pedagang kini banyak dilakukan secara daring. Jasa pengiriman atau perusahaan jasa titipan juga disebut menjadi salah satu jalur distribusi rokok ilegal.

Dewa turut menyebut adanya aktivitas produksi rokok ilegal di wilayah Robayan dan Welahan. Dalam kasus tertentu, produksi dilakukan berdasarkan pesanan.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya kasus produksi pita cukai palsu di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.

Bea Cukai Kudus membawa seluruh rokok ilegal hasil operasi tersebut untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan peredaran barang kena cukai di Kabupaten Jepara. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *