Sindikat Jual Beli Mobil Bodong Lengek Squad Pati: 18 Mobil Diamankan, Masyarakat Diminta Waspada

0

Polda Jateng Bongkar Sindikat Jual Beli Mobil Bodong di Pati (JatengNOW/Dok.)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat jual beli mobil bodong yang tergabung dalam ‘Lengek Squad Pati’. Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2017 dan telah menjual puluhan mobil bodong.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 18 unit mobil berbagai merek, yaitu:

  • Daihatsu Rocky merah, K 1516 JP
  • Honda HRV hitam, K 1307 KD
  • Honda Civic Turbo putih, D 1506 GN
  • Honda Brio merah, B 2836 PAC
  • Nissan Serena hitam, B 2077 KMC
  • Mitsubishi Pajero Sport putih, AA 7566 CD
  • Honda CRV coklat, B 1522 NJC
  • Toyota Agya hitam, Z 1464 AP
  • Suzuki Ertiga hitam, H 9417 ME
  • Suzuki XL putih, KH 1157 NJ
  • Honda Brio merah, H 1303 DV
  • Honda City Hatchback hitam, K 1504 GU
  • Honda Jazz RS merah, B 2982 KOL
  • Toyota Innova putih, K 1596 UK
  • Pajero Sport hitam, K 514 PP
  • Toyota Fortuner hitam, B 1878 UJA
  • Mini Cooper merah, B 1776 NMQ
  • Honda Mobilio putih, B 2790 BRE

Kelima tersangka yang ditangkap, yaitu Agung Perasetya (38) alias Agung Sam, Puji Triono (29), Agus Purnomo (37), Sujarwo (36), dan MNS. Mereka dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

“Dapat diduga itu hasil kejahatan,” katanya.

Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya mengimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

“Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *