Pemicu Pembunuhan Perempuan di Magelang: Caci Maki dan Dibandingkan dengan Mantan Suami

Pelaku pembunuhan S (44), suami korban (JatengNOW/Dok. Polda Jateng)
MAGELANG, JATENGNOW.COM – Kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial A (50) yang jasadnya ditemukan di kolam untuk merendam bambu di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah S (44), suami korban. S ditangkap oleh Polresta Magelang pada Jumat (5/1/2024) lalu.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol. Mochammad Mustofa, mengatakan bahwa peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah S untuk memintanya mengantar ke tukang pijat.
Namun, S menolak permintaan korban karena sedang sibuk. Hal itu membuat korban marah dan memarahi S.
“Saat perjalanan, korban terus mencaci maki dan membanding-bandingkan S dengan mantan suami korban. Caci maki korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi S,” kata Mustofa.

S akhirnya menghentikan sepeda motornya dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Ia mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor.
S kemudian membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, S memanggul korban dan menyeretnya sejauh 20 meter.
“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu, S membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah,” kata Mustofa.
Pada Senin (18/12/2023), anak kandung korban datang ke rumah S untuk menanyakan keberadaan ibunya. Namun, S menjawab bahwa ia tidak tahu.
Keluarga korban yang curiga kemudian melaporkan hilangnya korban ke Polsek Kajoran. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah kepada S.
Pada Jumat (5/1/2024), S ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (JN02)