Polresta Magelang Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika, Sita Sabu, Sintetis, dan Pil Yarindo

0

Polresta Magelang Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika, Sita Sabu, Sintetis, dan Pil Yarindo (JatengNOW/Dok)

MAGELANG, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap total 8 kasus narkotika selama bulan Januari 2024. Dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Rabu (31/01/2024).

Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menjelaskan bahwa dari 8 kasus tersebut, 6 di antaranya terkait narkotika jenis sabu, 1 kasus terkait narkotika jenis sintetis, dan ditemukan pula Pil Yarindo. Kasus-kasus ini melibatkan total 10 tersangka, dengan 6 di antaranya adalah residivis dalam kasus narkoba maupun kriminal.

Salah satu kasus yang diungkap adalah penangkapan Tersangka JH alias L, seorang residivis kasus Curanmor yang diamankan di sebuah warung makan di Desa Ringinanom Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Dari tangan Tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca.

“Dari tangan Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram beserta pipet kaca. Dalam penyelidikan, ternyata Tersangka ini merupakan residivis kasus Curanmor yang saat ini juga dalam penanganan kasus curanmor oleh Satreskrim Polresta Magelang,” terang AKBP Roman.

Tersangka HN, seorang perempuan warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, berhasil diamankan dengan menyita paket narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat total 1,88 gram.

Dua tersangka pengedar sabu berinisial AP dan DB juga berhasil diamankan di sekitar rumah kost di Desa Blondo, Kecamatan Mungkid. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 4 paket sabu dengan berat 1,15 gram.

Selain itu, tersangka DDS dan N alias K, warga Kecamatan Mertoyudan dan Kecamatan Sawangan, berhasil diamankan dengan menyita 6 paket sabu dengan berat 2,30 gram.

“Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AHM yang memerintah DDS mengantarkan paket sabu ke N alias K,” terang AKBP Roman.

Tersangka GF alias N, seorang peluncur narkotika jenis sabu, diamankan di kamar kost wilayah Kecamatan Mertoyudan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 2 paket sabu siap edar dengan berat total 4.89 gram.

Tersangka LW alias LG, residivis kasus narkoba dan kriminal, diamankan di pinggir jalan raya Secang-Magelang dengan menyita narkotika jenis sabu sebanyak 0,77 gram.

Selain itu, Satresnarkoba Polresta Magelang juga mengamankan RAY warga Kecamatan Mertoyudan yang merupakan pemilik narkotika sintetis tembakau gorilla sebanyak 1,25 gram. Ditemukan pula 5 botol pil Yarindo atau pil sapi, masing-masing berisi 1.000 butir, dengan total 5.000 butir yang berhasil diamankan.

Wakapolresta Magelang AKBP Roman menegaskan bahwa Satresnarkoba akan terus intensif melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Magelang. Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (JN02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *