Nenek 73 Tahun Terciduk Edarkan Uang Palsu di Pasar Solo, Hasil Jual Ayam di Magelang

Nenek 73 Tahun Terciduk Edarkan Uang Palsu di Pasar Solo, Hasil Jual Ayam di Magelang (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Polresta Solo mengamankan seorang perempuan inisial M (73) warga Jampirejo Temanggung yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu.
M diamankan setelah kedapatan membelanjakan uang palsu senilai Rp 100.000 kepada pedagang daging sapi di Pasar Hardjo Daksino, Serengan, Solo pada hari Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Ismanto Yuwono mengatakan, M mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari hasil menjual seekor ayam di daerah Magelang.
Saat itu, M dibayar oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya menggunakan uang palsu senilai Rp 100.000.
M kemudian naik bus jurusan Jogja dan berganti bus tujuan Solo. Sesampainya di Solo, M naik bus jurusan Wonogiri dengan maksud menemui Eyang Satro untuk mengobatkan anaknya yang sedang sakit ingatan.
Namun, saat M sampai di Wonogiri, M mendapat informasi bahwa Eyang Satro sudah meninggal 1 tahun yang lalu.
M kemudian menginap di Terminal Wonogiri dan naik bus pertama jurusan Solo. M turun di depan Pasar Hardjo Daksino bersama para pedagang yang turun di depan pasar.
Melihat Pasar Hardjo Daksino ramai, M tertarik untuk berbelanja daging sapi.
M pertama kali membeli kikil seberat 1/2 kg seharga Rp 10.000 menggunakan uang Rp 100.000 yang diduga palsu.
Pedagang sapi yang curiga kemudian meminta M untuk membayar dengan uang pecahan. M kemudian membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp 5.000.
Pedagang sapi yang sadar bahwa M telah membayar dengan uang palsu kemudian berteriak.
M kemudian diamankan oleh dua orang pedagang, Budiyanto dan Sujadi.
Dari M, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 100.000, dua lembar uang pecahan Rp 50.000, tiga lembar uang pecahan Rp 20.000, tiga belas lembar uang pecahan Rp 10.000, tiga lembar uang pecahan Rp 5.000, dan tiga belas lembar uang pecahan Rp 2.000.
Kompol Ismanto menambahkan, M pernah diproses di Polsek Temanggung dalam perkara uang palsu pada tahun 1998.
“Namun, untuk kasus ini, kami selesaikan secara restorative justice karena M tidak mempunyai niat untuk melakukan peredaran uang palsu,” kata Kompol Ismanto.
“Saat ini, M juga sedang merawat anaknya yang mengalami sakit kurang ingatan,” imbuhnya. (jn02)