Judi Sabung Ayam Digerebek, 9 Orang Diamankan Polres Grobogan
GROBOGAN, JATENGNOW.COM – Petugas Polres Grobogan berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di sebuah halaman kosong di Jalan Raya Semarang-Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, pada Selasa (27/2/2024). Sebanyak sembilan orang pelaku judi diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
“Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sembilan orang pelaku judi beserta barang bukti berupa delapan ekor ayam jago, sepuluh kurungan ayam, tiga buah geber aduan ayam, dan berbagai peralatan lainnya.
“Petugas juga mengamankan delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Menurut AKBP Dedy Anung Kurniawan, para pelaku judi ini mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Penggerebekan judi sabung ayam ini merupakan komitmen Polres Grobogan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Grobogan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah Grobogan. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas perjudian,” tegas AKBP Dedy Anung Kurniawan. (jn02)