Eksepsi Dinilai Melebar, Sidang TPPU Mantan Manajer Persis Solo Ditunda

0

Sidang TPPU Manager Persis Solo di Pengadilan Ngeri Solo Selasa 2 AAPRIL 2024 (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan manajer Persis Solo, Waseso, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Selasa (2/4/2024).

Namun, sidang kali ini harus ditunda karena Majelis Hakim meminta tanggapan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk dijadikan satu.

Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang Senin (4/3/2024), PH terdakwa dinilai melebar dari pokok persidangan.

“Kami minta, untuk tanggapan dari penasehat hukum dijadikan satu. Bukan terpisah seperti yang dibacakan dalam eksepsi,” terang Ketua Majelis Hakim, Sri Kuncoro SH, MH.

Pihak PH terdakwa pun menyanggupi arahan tersebut.

“Siap yang mulia. Namun intinya, kami mengharapkan supaya Pak Waseso (terdakwa-red) dibebaskan dari segala tuntutan dan jerat hukum,” ujar Mandagi Yantje, salah seorang PH terdakwa.

Sementara itu, JPU Wahju Darmawan SH, MH mengatakan, pihaknya sebenarnya siap membacakan tanggapan terkait eksepsi dari PH terdakwa.

“Kami sudah siap dengan berkas tanggapan eksepsi tim PH terdakwa. Tapi, ya mau bagaimana lagi,” ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, pihak Penasehat Hukum terdakwa menanyakan terkait status kliennya dalam persidangan tersebut. Menurut mereka, status terdakwa dinilai rancu. Sebab, putusan pra peradilan telah dikabulkan dan menyebut bahwa penetapan tersangka tidak sah. Namun, sidang tetap digelar dengan menghadirkan terdakwa.

Padahal, eksepsi yang dibacakan tersebut merupakan hasil putusan pra peradilan yang telah dikabulkan. Sedangkan, dalam persidangan tersebut terkait dengan dakwaan dugaan kasus TPPU dari pihak JPU.

Rencananya, sidang kasus TPPU tersebut akan kembali digelar pada Kamis (4/4/2024) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi penasehat hukum terdakwa. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *