Ada 51 Anggota, Polisi akan Memburu Sisa Anggota Gang SanAndreas Setelah Pembacokan Suporter Persis Solo

0
WhatsApp-Image-2024-08-09-at-13.45.14_a60966e8

SOLO, JATENGNOW.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo terus melakukan pengejaran terhadap sisa anggota kelompok kriminal yang mengatasnamakan Gang SanAndreas, setelah insiden pembacokan yang menimpa dua suporter Persis Solo pada 3 Agustus 2024. Insiden ini terjadi setelah laga Piala Presiden 2024 di Stadion Manahan, dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan kekerasan dengan senjata tajam yang menyebabkan luka serius pada korban.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan secara acak dan brutal, tanpa motif yang jelas terhadap korban.

“Korban tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pelaku. Kejadian ini sangat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama karena dilakukan secara acak dan menebar kecemasan di tengah masyarakat,” jelas Iwan Saktiadi.

Polisi telah menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi sebagai CP, RRN dan AAM, diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor dan menyerang suporter Persis Solo di dua lokasi berbeda, yakni di depan RS Moewardi dan di dekat Solo Safari. Mereka melakukan serangan dengan menggunakan senjata tajam, termasuk pisau cutter, yang menyebabkan luka serius pada paha dan kaki korban.

“Ketiga tersangka ini terafiliasi dengan sebuah kelompok kriminal yang mereka dirikan, terinspirasi dari sebuah permainan atau game. Kelompok ini terdiri dari sekitar 51 anggota, dan kami sudah mengidentifikasi semuanya,” lanjut Iwan Saktiadi.

“Kami akan mendalami peran-peran mereka dan memastikan kelompok ini bubar. Jika masih ada anggota yang terlibat dalam aktivitas kriminal, kami akan menindak tegas,” tegasnya.

Salah satu tersangka, C, diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa tiga tahun lalu. Saat itu, ia dihukum karena menganiaya korban dengan paving block dan terlibat dalam penadahan barang-barang hasil tindak pidana kriminal. Saat ini, ia kembali berurusan dengan hukum untuk kedua kalinya.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, polisi juga menggunakan rekaman CCTV dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi para pelaku. Polisi telah menegaskan bahwa kelompok ini adalah ilegal dan aktivitas mereka sangat meresahkan masyarakat.

“Jika sisa-sisa dari anggota ini tidak membubarkan diri, kami pastikan satu persatu akan kami tangkap jika ada indikasi keterlibatan dalam kegiatan kriminal lainnya,” tegas Iwan Saktiadi.

Polresta Solo akan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal Perlindungan Anak karena salah satu korban masih di bawah umur. Polisi berkomitmen untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Solo. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *