Ahmad Luthfi dan Astrid Widayani Urus Surat Keterangan di PN Solo untuk Pilkada 2024
SOLO, JATENGNOW.COM – Dua bakal calon pimpinan daerah, Ahmad Luthfi dan Astrid Widayani, telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo sebagai salah satu syarat untuk mendaftar pada Pilkada Jateng 2024. Proses pengajuan surat ini dilakukan sebagai persiapan pendaftaran ke KPU Solo yang dijadwalkan berlangsung dari Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024).
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas pengajuan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Ahmad Luthfi pada Senin (26/8/2024). “Hari ini, semua bakal calon yang masuk baru atas nama Ahmad Luthfi,” ungkap Bambang.
Proses pengurusan surat ini melibatkan perwakilan yang hadir di PN Solo pada pukul 08.00 WIB, dan juga dapat dilakukan secara online. Bambang menjelaskan bahwa berkas yang telah diajukan sedang dalam tahap penelitian dan akan segera diproses. Jika terdapat kekurangan dalam berkas, pemohon akan diminta untuk melengkapinya.
Selain surat keterangan tidak pernah dipidana, Ahmad Luthfi juga mengajukan dua surat lainnya, yakni surat keterangan tidak mempunyai tunggakan hutang dan surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya. “Jadi total ada tiga surat keterangan yang diajukan oleh Luthfi untuk diterbitkan PN Solo,” tambah Bambang.
Selain Ahmad Luthfi, Astrid Widayani yang merupakan calon wakil wali kota (Cawawali) Solo juga mengajukan pengurusan tiga surat keterangan serupa di PN Solo untuk memenuhi syarat pencalonan Pilkada Solo 2024.
PN Solo telah membuka pelayanan pengurusan berkas syarat pencalonan sesuai dengan jam kerja untuk mendukung proses pendaftaran calon Pilkada 2024 yang telah dibuka oleh KPU. (jn02)