Ahmad Luthfi Upayakan Solusi bagi Buruh Terdampak PHK PT Sritex

0
image

Ahmad Luthfi Upayakan Solusi bagi Buruh Terdampak PHK PT Sritex (JatengNOW/Dok)

SEMARANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menangani dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Sritex di Sukoharjo. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari menjembatani komunikasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan kurator, mencari peluang kerja baru bagi para buruh terdampak, hingga memberikan pelatihan keterampilan wirausaha.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya agar hak-hak para pekerja tetap terpenuhi dan dampak sosial akibat PHK bisa diminimalkan.

“Kadisnakertrans sudah ke Jakarta untuk memastikan hak mereka terpenuhi, terutama Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pemutusan Kerja. Kami maksimalkan agar BPJS segera membayarkan hak mereka sebelum Lebaran,” ujar Luthfi usai memimpin rapat koordinasi dengan OPD dan BUMD di Ghradika Bakti Praja, Senin (3/3/2025).

Pemprov Jateng juga menjalin komunikasi dengan sembilan perusahaan di sektor garmen, sepatu, dan rokok untuk menampung tenaga kerja yang terdampak. Beberapa perusahaan telah menyatakan kesediaan menerima karyawan baru dengan syarat usia maksimal 45 tahun.

Di sisi lain, pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan pelatihan wirausaha kepada para mantan pekerja Sritex yang ingin mandiri atau tidak memenuhi kriteria rekrutmen di perusahaan lain.

“Selain mencari lapangan pekerjaan baru, kami juga memastikan hak-hak pekerja seperti THR dan pesangon bisa dipenuhi. Desk tenaga kerja akan kami efektifkan kembali dan terus berkoordinasi dengan kurator serta Pemkab Sukoharjo untuk menangani permasalahan ini secara menyeluruh,” tegas Luthfi.

Langkah cepat ini diharapkan dapat mengurangi beban para pekerja terdampak PHK serta membantu mereka mendapatkan solusi terbaik, baik melalui pekerjaan baru maupun peluang wirausaha. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *