Aidul Fitriciada Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip ZM Palsu

0
WhatsApp Image 2025-05-19 at 14.48.36_7b03f907

Aidul Fitriciada Tegaskan Tanda Tangan di Transkrip ZM Palsu (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Aidul Fitriciada, S.H., M.Hum, memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada transkrip nilai seorang advokat bernama Zaenal Mustafa alias ZM. Ia menegaskan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen transkrip tersebut bukanlah miliknya.

Transkrip nilai tersebut merupakan dokumen resmi Fakultas Hukum UMS yang digunakan oleh ZM untuk proses transfer kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH UNSA). Prof. Aidul menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan itu dilakukan dengan sadar dan bermaksud menguntungkan secara pribadi oleh ZM.

“Pemalsuan tanda tangan tersebut menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sadar dan didasari oleh niat jahat untuk menggunakan tanda tangan saya demi tujuan menguntungkan diri sendiri oleh saudara ZM,” ungkap Aidul saat konferensi pers, Senin (19/5).

Tindakan pemalsuan ini diduga memberikan keuntungan kepada ZM untuk melanjutkan pendidikan hukum di FH UNSA serta memperoleh gelar sarjana hukum yang menjadi syarat utama berprofesi sebagai advokat.

Prof. Aidul Fitriciada siap mengikuti proses hukum dan telah melapor ke Kepolisian Republik Indonesia. Pada hari yang sama, ia menemui Kapolres Sukoharjo untuk memastikan keaslian tanda tangan pada transkrip nilai tersebut.

Dokumen yang diperiksa adalah transkrip nilai mahasiswa FH UMS tertanggal 12 Mei 2009 dengan nama Zaenal Mustofa alias ZM. Pada periode itu, Aidul Fitriciada menjabat sebagai Dekan FH UMS. Ia kemudian membandingkan tanda tangan tersebut dengan dokumen akademik lain yang ditandatangani olehnya pada tahun 2006 dan 2007.

“Tanda tangan Dekan yang tertera pada transkrip nilai tersebut berbeda dan sama sekali bukan tanda tangan saya. Saya pun tidak mengenal tanda tangan tersebut. Atas dasar itu, saya dapat memastikan bahwa telah terjadi pemalsuan tanda tangan atas nama saya selaku Dekan FH UMS,” tegasnya.

Aidul juga tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ZM atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan dirinya baik secara immaterial maupun material. Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Nasional, jika terbukti, gelar yang diperoleh ZM berpotensi untuk ditangguhkan atau bahkan dicabut sesuai putusan pengadilan.

Perlu diketahui, ZM merupakan salah satu penggugat terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi dan anggota Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *