Aliran Dana Rp53,7 Miliar di Kasus TKA Kemnaker, KPK Dalami Jejak Uang

JAKARTA, JATENGNOW.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya telah memeriksa dua saksi yang dinilai mengetahui aliran dana dalam perkara tersebut. Salah satunya terkait rekening penampungan yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari agen pengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Salah satu saksi diperiksa terkait dengan rekening penampungan yang digunakan untuk mengepul uang-uang dari agen yang mengurus RPTKA,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Salah satu saksi tersebut adalah Muhammad Fachruddin Azhari (MFA), seorang karyawan swasta. Sementara itu, saksi lain yang dimintai keterangan adalah Yudha Novrendi Yustandra (YNY), Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
Menurut Budi, penyidik menelusuri mekanisme pengumpulan hingga distribusi dana yang disetorkan melalui rekening penampungan tersebut.

“Tentu nanti akan didalami juga terkait dengan mekanisme pengumpulan, kemudian distribusi atas uang yang sudah dikumpulkan itu ke mana saja,” jelasnya.
Selain soal rekening, pemeriksaan juga menyinggung dugaan adanya permintaan fasilitas berupa kendaraan bermotor dari seorang oknum di Kemnaker kepada agen pengurus RPTKA. “Permintaan itu terhadap agen yang mengurus RPTKA ini, yaitu permintaan untuk dibelikan kendaraan. Dalam hal ini, satu unit Vespa,” imbuh Budi.
KPK menegaskan, penyidik akan terus melakukan pelacakan aliran dana guna memastikan pihak-pihak yang menerima dan tujuan penggunaan uang tersebut. “Kita akan tracing aliran dari uang yang sudah dikumpulkan itu untuk apa saja, untuk siapa saja. Nah nanti akan didalami oleh penyidik,” kata Budi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan TKA pada periode 2019–2023. Praktik itu berhasil menghimpun dana hingga Rp53,7 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, antara lain Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Anggraeni.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jn02)