Ambulans Terobos Lampu Merah Tanpa Pasien, Dihentikan Polisi di Solo

0

Ambulans Terobos Lampu Merah Tanpa Pasien, Dihentikan Polisi di Solo (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menghentikan sebuah ambulans dengan nomor polisi (nopol) AD 9360 FM karena menerobos lampu merah.

Kasubnit I Gakkum Satlantas Polresta Solo Ipda Tri Hindro Winarso mengatakan, ambulans tersebut tidak membawa pasien saat menerobos lampu merah dengan menyalakan sirine.

“Mereka (pengendara mobil ambulans) tidak membawa pasien dan menerobos lampu lalu lintas,” kata Hindro, Selasa (9/4/2024).

Hindro menjelaskan, pengemudi ambulans harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk membawa surat izin atau surat keterangan dari Dinas Kesehatan.

“Mobil ambulans harus memenuhi spesifikasi warna dan isi mobil, serta membawa surat izin dari Dinas Kesehatan,” ujar Hindro.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan saat menertibkan pengemudi Ambulance yang melanggar aturan (JatengNOW/dok)

“Pengemudi ambulans juga harus mengantongi surat keterangan pernah mengikuti pelatihan pertolongan pertama pada pasien,” imbuhnya.

Hindro menambahkan, ambulans yang membawa pasien memiliki batas kecepatan maksimal 40 km/jam.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan menegaskan, aturan tersebut diberlakukan untuk keselamatan pengguna jalan.

“Ambulans memang diprioritaskan, tetapi pengemudi harus tetap memperhatikan keselamatan pasien dan mematuhi aturan lalu lintas,” kata Agung.

Agung mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan berkoordinasi dengan pemilik ambulans terkait legalitasnya.

“Kita juga akan menindak pengemudi terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan,” pungkasnya. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *