Anak Boyamin Saiman Ajukan Uji Materi UU Kementerian Negara soal Rangkap Jabatan

0
WhatsApp Image 2025-12-15 at 17.09.45_171d5f23

Anak Boyamin Saiman Ajukan Uji Materi UU Kementerian Negara soal Rangkap Jabatan (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Dua putra aktivis antikorupsi Boyamin Saiman, yakni Aufaa Luqmana Re A dan Arkaan Wahyu Re A, mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri. Permohonan tersebut menguji Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Permohonan pertama diajukan Arkaan Wahyu Re A dan telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 236/PUU-XXIII/2025. Uji materi tersebut berkaitan dengan rangkap jabatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permohonan itu diterima MK pada Senin (1/12/2025).

Sementara itu, Aufaa Luqmana Re A mengajukan permohonan serupa dengan nomor perkara 240/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan rangkap jabatan Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani sebagai Kepala Danantara. Permohonan tersebut tercatat diterima MK pada Jumat (5/12/2025).

Juru Bicara Pemohon, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara pada prinsipnya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, maupun jabatan lain yang dibiayai APBN atau APBD. Namun, dalam praktiknya terdapat jabatan tertentu yang dinilai perlu dikecualikan.

“Uji materi ini kami ajukan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan perdebatan di masyarakat. Kami justru meminta MK memberi pengecualian terhadap jabatan tertentu,” kata Boyamin kepada awak media di Solo, Senin (15/12/2025).

Menurut Boyamin, pengecualian tersebut diperlukan agar kinerja pemerintahan lebih efektif. Ia menilai rangkap jabatan Menteri Pertanian dengan Kepala Bapanas diperlukan untuk mempercepat terwujudnya swasembada pangan. Begitu pula dengan jabatan Menteri Investasi yang merangkap Kepala Danantara, dinilai mampu memangkas birokrasi dan mempercepat pengambilan keputusan strategis.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada MK. Tujuannya agar ada kepastian hukum, apakah rangkap jabatan tersebut diperbolehkan atau tidak,” ujarnya.

Boyamin juga menegaskan bahwa kedua putranya mengajukan permohonan uji materi ini tanpa didampingi kuasa hukum. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran akademik, mengingat keduanya merupakan mahasiswa hukum. Aufaa tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), sedangkan Arkaan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS).

Aufaa menyampaikan bahwa pengajuan judicial review ini dilakukannya untuk memperdalam pemahaman hukum tata negara. “Ini murni untuk keperluan belajar dan menambah pengalaman akademik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Arkaan. Ia menilai lembaga seperti Danantara membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan cepat dalam pengambilan keputusan, sehingga rangkap jabatan menteri dinilai dapat mempercepat kinerja lembaga tersebut.

“Permohonan ini saya ajukan untuk kepentingan ilmu dan demi efektivitas birokrasi ke depan,” pungkas Arkaan. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *