Andika-Hendi Tarik Gugatan Pilgub Jateng di MK: Sidang Berakhir Anti-Klimaks
SOLO, JATENGNOW.COM – Sidang gugatan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir anti-klimaks. Pasalnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), secara resmi mencabut gugatan mereka pada Senin (13/1/2025). Dengan pencabutan ini, tidak ada putusan hukum dari Majelis Hakim MK terkait gugatan tersebut.
Permohonan pencabutan gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum Andika-Hendi melalui surat resmi yang ditujukan kepada MK pada tanggal yang sama. Kabar ini pun dibenarkan langsung oleh Hendi.
“Iya betul,” kata Hendi saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1), membenarkan adanya surat permohonan pencabutan gugatan tersebut.
Isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi menjelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 nomor urut 01, yang telah memberikan kuasa kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, mengajukan pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Andika-Hendi telah berlangsung pada Rabu (8/1) di panel 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam sidang tersebut, tim Andika-Hendi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama masa kampanye Pilgub Jawa Tengah. Salah satu poin yang disorot adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, beserta struktur kepolisian dan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy juga menyoroti dugaan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kepala Desa yang menguntungkan Luthfi-Yasin. Ia mencontohkan kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) se-Jawa Tengah di Hotel Gumaya Semarang pada 23 Oktober 2024, yang sempat digerebek oleh Bawaslu Kota Semarang.
Lebih lanjut, Roy menjelaskan bahwa permohonan diskualifikasi Luthfi-Yasin didasari indikasi intimidasi terhadap Kepala Desa se-Jawa Tengah sejak masa kampanye Pilpres 2024, dengan modus pemanggilan terkait penggunaan Dana Desa atau pengelolaan Dana Banprov Jawa Tengah.
“Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024, hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” papar Roy. (jn02)