Anggota DPRD Solo Berencana Laporkan Warung Ayam Goreng Widuran, Sebut Pegang Bukti Nota

0

Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, menyatakan rencananya untuk melaporkan pengelola Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta.

WhatsApp Image 2025-05-26 at 15.10.10_41a3f463

Ilustrasi | Ayam Goreng Widuran (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATERNGNOW.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto, menyatakan rencananya untuk melaporkan pengelola Warung Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta. Sugeng mengklaim telah mengantongi bukti berupa nota pembelian sebagai dasar laporan tersebut.

Langkah ini muncul setelah ia didatangi tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo beberapa hari lalu. Kedatangan MUI, menurut Sugeng, untuk mengklarifikasi informasi bahwa Komisi IV DPRD sempat bersantap di rumah makan tersebut usai melaksanakan inspeksi mendadak (sidak).

“Jadi MUI mengklarifikasi kabar Komisi IV DPRD Solo yang sempat jajan di rumah makan tersebut usai melakukan kegiatan sidak,” ujar Sugeng di Solo, Kamis (5/6/2025).

Ia menyebut tim MUI mendorong agar laporan ke kepolisian segera dilakukan. Namun demikian, Sugeng menegaskan bahwa laporan tersebut dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama lembaga DPRD, karena harus melalui persetujuan pimpinan dewan jika membawa nama institusi.

“Saya masih menyimpan nota pembelian menu di Warung Ayam Goreng Widuran,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai pasal yang mungkin digunakan dalam laporan, Sugeng mengatakan masih mempertimbangkan beberapa opsi.

“Ada beberapa, satu undang-undang tentang perlindungan konsumen, yang kedua undang-undang tentang Produk Halal itu juga bisa,” jelasnya.

Rencana pelaporan ini menambah sorotan terhadap Warung Ayam Goreng Widuran, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik terkait isu kehalalan produknya. Sugeng menegaskan niatnya untuk mengedepankan perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi masyarakat. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *