Apes! Residivis Narkoba Baru Bebas 2 Tahun, Kembali Ditangkap Edarkan Sabu di Sukoharjo
SUKOHARJO, JATENGNOW.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba residivis pada Minggu (10/3/2024). Pelaku berinisial IY (32) merupakan warga Serengan, Kota Surakarta.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, mengatakan bahwa IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp. 4 Juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.
Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus Narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. (jn02)