Arisan Rp 1 Miliar di Solo Diduga Bodong, Sejumlah Lansia Mengadu ke Polisi

0
IMG-20260211-WA0007

SOLO, JATENGNOW.COM – Harapan meraih keuntungan dari arisan justru berujung petaka bagi sejumlah warga lanjut usia di Kota Solo. Dana yang mereka setorkan dengan total mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar diduga dibawa kabur oleh bandar arisan.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan tersebut kini diadukan ke Satreskrim Polresta Surakarta, Selasa (10/2/2026). Terlapor berinisial AS (56), yang selama ini dikenal sebagai pengelola atau bandar arisan.

Para korban antara lain Theresia Sri Mardewi (71), Tiwuk Sri Martini (76), Herlina Widyastanti (58), Tuti Budilestyo (68), Endang Sri Winarni (61), Wiyono (76), Mucharohmah (62), dan Sri Rejeki (74), seluruhnya warga Solo.

Kuasa hukum korban, Suharno, menjelaskan bahwa arisan tersebut mulai dikelola AS sejak Juni 2023, menggantikan pengelola sebelumnya yang telah meninggal dunia. Dalam menjalankan kegiatannya, AS disebut dibantu suaminya berinisial BK.

Menurut Suharno, arisan ditawarkan dalam berbagai paket setoran, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta per bulan. Setiap paket menjanjikan nilai pencairan yang lebih besar, bahkan mencapai Rp 65 juta per paket, sehingga menarik minat peserta untuk mengambil lebih dari satu paket.

“Peserta bisa membayar secara mencicil setiap bulan atau sekaligus di awal. Skemanya terlihat meyakinkan dan sempat berjalan lancar,” jelas Suharno.

Arisan digelar rutin pada tanggal-tanggal tertentu setiap bulan, seperti tanggal 7, 10, 14, 21, dan 27. Pada awalnya, beberapa peserta sempat menerima pencairan sesuai jadwal. Namun, menurut kuasa hukum, sebagian dana diduga terus diputar tanpa transparansi yang jelas.

Permasalahan mulai muncul sekitar Juli 2024, ketika pencairan dana kepada peserta tidak lagi dilakukan sesuai jadwal. Komunikasi dengan pengelola semakin sulit, hingga akhirnya AS diduga meninggalkan tempat tinggalnya tanpa pemberitahuan.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 1.136.000.000.

Sebelum melapor ke polisi, korban mengaku telah menempuh jalur persuasif. Pada 8 Januari 2026, kuasa hukum melayangkan surat ajakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun tidak ada respons. Somasi kedua yang dikirim pada 19 Januari 2026 juga tidak mendapat tanggapan.

“Ketika korban mendatangi rumah terduga, yang bersangkutan sudah tidak ada. Suaminya menyatakan tidak mengetahui keberadaan AS. Namun kami menilai hal ini perlu didalami,” ujar Suharno.

Karena tidak ada itikad baik, para korban akhirnya mendatangi Polresta Surakarta untuk berkonsultasi dan mengadukan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Wakasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmiyanto, membenarkan adanya kedatangan para korban. Namun, ia menyebut laporan tersebut masih dalam tahap konsultasi karena bukti dan berkas belum lengkap.

“Memang benar ada yang datang berkonsultasi. Dugaan sementara penipuan dan penggelapan dengan sistem pembayaran arisan di awal, kemudian terduga diduga melarikan diri. Tapi saat ini masih perlu melengkapi bukti seperti transfer dan dokumen lainnya,” jelas Sudarmiyanto.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal, jumlah peserta arisan diduga mencapai sekitar 24 orang dengan nominal kerugian yang bervariasi.

Polisi meminta para korban segera melengkapi bukti pendukung agar laporan dapat diproses secara resmi. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *