Arus Balik Lebaran! Polda Jateng Sekat Truk Sumbu Tiga di Tol Kaligawe hingga 29 Maret 2026
Arus Balik Lebaran! Polda Jateng Sekat Truk Sumbu Tiga di Tol Kaligawe hingga 29 Maret 2026 (JatengNOW/Dok)
SEMARANG, JATENGNOW.COM – Dalam rangka mendukung kelancaran arus balik Lebaran 2026, Polda Jawa Tengah terus melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang bersumbu tiga di sejumlah titik strategis.
Salah satu kegiatan dilakukan di ujung Tol Kaligawe oleh jajaran Unit Lantas Polsek Genuk yang tergabung dalam Tim Urai wilayah Genuk, Kota Semarang, pada Rabu (25/3/2026).
Penyekatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, yang bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Petugas menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih yang masih melintas, meskipun telah diberlakukan pembatasan operasional sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas instansi.
Dalam aturan tersebut, pembatasan berlaku bagi kendaraan seperti mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Kebijakan ini diberlakukan di sejumlah ruas tol dan non-tol di seluruh Indonesia, mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.
Di lapangan, petugas menghentikan kendaraan yang melanggar, kemudian memberikan imbauan secara persuasif serta mengarahkan pengemudi menuju kantong parkir atau jalur alternatif yang telah disiapkan.
Perwira Pengendali di lapangan, AKP Bambang, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, khususnya di kawasan Kaligawe yang menjadi jalur utama keluar-masuk Semarang.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar para pengemudi memahami pentingnya kebijakan ini demi kelancaran bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa pembatasan ini merupakan kebijakan nasional guna mengurangi beban lalu lintas di jalur utama.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ini, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan pokok. Meski begitu, kendaraan tersebut tetap wajib dilengkapi dokumen muatan dan mematuhi aturan dimensi serta kapasitas angkut (ODOL).
“Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan dan kelancaran arus balik,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau aman dan lancar tanpa adanya kejadian menonjol.
Melalui upaya ini, Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan arus balik Lebaran 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan lancar. (jn02)
