ASN Jepara Dilarang Terlibat Politik Praktis Selama Pilkada, Pj Bupati Tegaskan Netralitas

0
image-61

ASN Jepara Dilarang Terlibat Politik Praktis Selama Pilkada, Pj Bupati Tegaskan Netralitas (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM – Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara harus menjaga netralitas selama periode pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara di Pendapa Kartini, Sabtu (17/8/2024).

Edy Supriyanta menekankan bahwa aturan mengenai netralitas ASN sudah sangat jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh pegawai. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jika nantinya sudah ditetapkan pasangan calon, dan ada yang melanggar, saya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas. Sudah ada aturannya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, juga mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Ia menjelaskan bahwa surat edaran telah disebarkan untuk melarang keterlibatan aktif ASN dalam kegiatan politik.

“Kami sudah menyampaikan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan ikut serta dalam Pilkada secara aktif,” kata Edy Sujatmiko.

Meskipun demikian, Edy Sujatmiko menyatakan bahwa ASN masih diperbolehkan menghadiri kegiatan kampanye secara pasif, seperti mendengarkan visi dan misi calon. Hal ini diperbolehkan agar para ASN mengetahui program-program yang diusung oleh para calon kepala daerah, namun tetap harus menjaga jarak dari keterlibatan aktif. Ketentuan ini sesuai dengan edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Aturannya jelas, ASN boleh hadir secara pasif untuk mendengarkan visi dan misi calon, tetapi tidak boleh terlibat secara aktif,” terangnya.

Lebih lanjut, Sekda Jepara menambahkan bahwa aturan ini juga diperkuat dengan edaran dari Gubernur Jawa Tengah, yang menegaskan pentingnya ASN menjaga jarak dari kegiatan politik. Sanksi bagi pelanggar telah diatur dalam Undang-undang Kepegawaian, dengan hukuman yang bervariasi, mulai dari peringatan hingga pemecatan.

“Sanksi bagi ASN yang melanggar sudah jelas, mulai dari peringatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan dan sanksi yang tegas ini, diharapkan seluruh ASN di Jepara dapat menjalankan tugasnya dengan netral dan profesional selama Pilkada berlangsung. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *