September 16, 2024

Asri Purwanti Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPD KAI Jateng Periode 2024-2029

0

Asri Purwanti Terpilih Kembali Sebagai Ketua DPD KAI Jateng (JatengNOW/Dok) Periode 2024-2029

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah berlangsung kompetitif dalam Musyawarah Daerah (Musda) di Hotel Asia, Solo, Sabtu (7/9/2024). Setelah melalui proses pemungutan suara, Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL berhasil terpilih kembali untuk memimpin DPD KAI Jateng periode 2024-2029.

Asri meraih sekitar 70 persen suara, mengalahkan pesaingnya, Rois Hidayat, S.H., CMe, CLTP, yang merupakan Ketua DPC Kabupaten Sragen. Dalam suasana penuh kebersamaan, Rois Hidayat mengakui kekalahan dan menyampaikan ucapan selamat kepada Asri. “Ke depan, DPD KAI Jateng akan semakin guyub rukun dan siap membantu masyarakat,” ujar Rois.

Dalam pidatonya, Asri Purwanti menegaskan bahwa kemenangannya adalah kemenangan bersama bagi seluruh advokat di Jawa Tengah. Ia berkomitmen untuk memajukan KAI dan menjadikannya organisasi yang lebih profesional, bermartabat, dan amanah dalam memberikan pendampingan hukum.

“Kami akan memastikan bahwa advokat KAI Jateng semakin dipercaya masyarakat dalam mendampingi kasus hukum,” jelasnya. Asri juga menekankan pentingnya dukungan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta advokat KAI di seluruh Jawa Tengah untuk mewujudkan pendampingan hukum yang optimal.

Asri Purwanti turut menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum probono bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Justice & Peace yang berlokasi di Kampung Mendungan, Pabelan, Kartasura. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.

Musda DPD KAI Jateng ini menjadi momentum penting bagi para advokat di Jawa Tengah untuk semakin memperkuat solidaritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi mereka. (jn02)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *