Atur Lalu Lintas Kota, Lima Jalan Utama Solo Kini Steril dari Bajaj
Atur Lalu Lintas Kota, Lima Jalan Utama Solo Kini Steril dari Bajaj (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta resmi memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bajaj Maxride di lima ruas jalan utama Kota Bengawan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat serta keluhan dari pengemudi ojek online yang menilai keberadaan bajaj di jalur utama mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan pemasangan rambu dilakukan setelah melalui serangkaian rapat koordinasi antara Dishub, kepolisian, dan Pemerintah Kota Surakarta.
“Menanggapi aduan masyarakat maupun dari pihak ojek online, Dishub, Satlantas, dan Pemerintah Kota Surakarta sudah melakukan rapat-rapat dan menindaklanjuti dengan pemasangan rambu larangan bagi kendaraan bajaj melintas di jalan kota Surakarta,” ujar Agung, Kamis (12/2/2026).
Adapun lima ruas jalan yang kini dipasangi rambu larangan melintas bajaj yakni Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman (Jensud), Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr Radjiman, dan Jalan Adi Sucipto.
Setelah pemasangan rambu, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi bajaj serta pihak terkait lainnya. Selanjutnya, penindakan akan dilakukan bagi pengemudi yang masih melanggar aturan tersebut.
“Setelah ini akan diadakan sosialisasi. Namun apabila masih ada kendaraan bajaj yang melanggar rambu-rambu ini, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Agung menambahkan, sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengemudi bajaj yang tetap nekat melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai jalur larangan.
“Kalau ada yang melintas berarti sanksinya tilang. Kami sudah konsisten bekerja sama dengan Dishub untuk memasang rambu larangan. Jika masih melanggar, berarti melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Surakarta,” katanya.
Ia menjelaskan, pembatasan ini diberlakukan karena bajaj dikategorikan sebagai angkutan kawasan, sementara ruas jalan yang dipasang rambu merupakan jalur arteri dan prioritas lalu lintas yang membutuhkan kelancaran arus kendaraan.
“Jalur tersebut merupakan jalan prioritas, khususnya arteri. Jika bajaj melintas, dikhawatirkan akan menjadi hambatan lalu lintas,” pungkasnya. (jn02)
