Ayah Tiri Bejat di Banyumas, Setubuhi Anak Selama 6 Tahun
BANYUMAS, JATENGNOW.COM – Seorang pria berusia 46 tahun berinisial R, warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan, telah diamankan oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Pria tersebut diduga telah melakukan perbuatan yang sangat keji dengan menyetubuhi anak tirinya, LS (16), selama bertahun-tahun. Aksi bejat tersebut terjadi sejak korban berusia 10 tahun hingga 16 tahun.
Kepolisian Resort Kota Banyumas, melalui Kapolresta Kombes Pol Edy Suranta Sitepu dan Kasat Reserse Kriminal Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah korban, LS, memberitahu kakak kandungnya, EE (38) yang tinggal di Kecamatan Mrebet Purbalingga, tentang perlakuan bejat yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami mengamankan pelaku R pada hari Rabu (24/1/24) di Berkoh Purwokerto Selatan,” ungkap Kasat Reserse Kriminal pada Senin (29/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa persetubuhan tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan. Pelaku memanfaatkan keadaan rumah sepi, menyuruh korban untuk memijat kakinya di dalam kamar, namun kemudian melakukan perbuatan tercela terhadap anak tirinya.
“Saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya, namun pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” jelas Kasat Reserse Kriminal.
Keterangan dari korban mengungkapkan bahwa perlakuan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak usia 10 tahun, dan korban diancam akan dibunuh jika memberitahu ibunya. Tindakan bejat ini dilakukan oleh pelaku sekitar tiga kali dalam seminggu, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada kakak kandungnya.
“Korban mendapat perlakuan tersebut sampai tiga kali dalam seminggu, hingga tumbuh dewasa kemudian korban berontak dan menceritakan kepada kakak kandungnya”, jelas Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dinamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim. (jn02)