Ayam Goreng Widuran Solo Kembali Diizinkan Beroperasi, Wajib Cantumkan Label Nonhalal

0
WhatsApp Image 2025-05-26 at 15.10.10_41a3f463

Ilustrasi | Ayam Goreng Widuran (JatengNOW/Dok)

SOLO, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kota Solo melalui Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) resmi mengizinkan usaha Ayam Goreng Widuran untuk kembali beroperasi setelah hasil uji laboratorium terhadap produk makanan mereka dinyatakan layak konsumsi. Namun demikian, pihak usaha diwajibkan mencantumkan label nonhalal secara jelas kepada konsumen.

Hal itu disampaikan Wali Kota Solo, Respati Ardi, usai menerima laporan hasil uji laboratorium dan klarifikasi dari pihak pengelola Ayam Goreng Widuran, Rabu (4/6/2025), di Rumah Dinas Loji Gandrung.

“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhalal, ya sudah. Semua makanan yang diajukan sudah melalui uji laboratorium untuk memastikan layak atau tidak dikonsumsi,” kata Wali Kota Respati.

Pemerintah Kota Solo, lanjutnya, mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner agar segera mengurus sertifikasi halal sebagai bagian dari transparansi kepada konsumen. Jika belum bersertifikat halal, maka produk yang dijual harus diberi label nonhalal secara mencolok.

“Kita persilakan Ayam Goreng Widuran buka lagi jika memang ingin buka. Tapi kalau tidak halal, tulis besar-besar ‘tidak halal’. Dan karyawan juga harus diberikan pelatihan untuk menyampaikan informasi ini kepada konsumen,” tambahnya.

Respati memastikan bahwa peristiwa yang sempat menimbulkan perdebatan tersebut tidak berdampak buruk terhadap citra Kota Solo sebagai kota kuliner. Ia juga telah mengirim surat permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar membuka kantor perwakilan di Solo untuk mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha.

“Saya mengajak semua pelaku usaha mendeklarasikan dari awal apa yang dijual. Itu hak mereka. Tapi harus dijelaskan secara utuh dan jelas. Jangan cuma tulis ‘kremes nonhalal’, karena rumah makan itu satu kesatuan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penutupan Ayam Goreng Widuran sejak 26 Mei lalu dilakukan semata untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pemkot tidak bisa menyatakan halal atau tidak halal. Tapi kalau buka, wajib ditulisi (nonhalal) untuk menjaga suasana tetap tenang karena sebelumnya sempat gaduh,” pungkas Respati. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *