Ayam Goreng Widuran Solo Masih Tutup Meski Sudah Diizinkan Buka Kembali dengan Label Nonhalal
Meski telah mendapat izin untuk kembali beroperasi dengan mencantumkan label nonhalal, rumah makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Solo, masih belum membuka usahanya.

Ilustrasi | Ayam Goreng Widuran (JatengNOW/Dok)
SOLO, JATENGNOW.COM – Meski telah mendapat izin untuk kembali beroperasi dengan mencantumkan label nonhalal, rumah makan Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Solo, masih belum membuka usahanya. Hingga Kamis (5/6), tempat makan yang sempat ramai diperbincangkan itu tampak tertutup dan bagian depannya justru digunakan sebagai lahan parkir mobil.
Wali Kota Solo Respati Ardi sebelumnya menyatakan bahwa rumah makan tersebut boleh kembali melayani konsumen, menyusul hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang menunjukkan produk tetap layak konsumsi. Namun, ia menegaskan bahwa pengelola wajib mencantumkan keterangan nonhalal pada usahanya.
“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhalal, yowes (ya sudah) itu. Semua makanan yang diajukan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kelayakan konsumsi,” kata Respati di Rumah Dinas Loji Gandrung Solo, Rabu (4/6).
Pantauan di lokasi menunjukkan belum ada aktivitas penjualan. Menurut Ausar (51), penjual angkringan di dekat lokasi, banyak pelanggan dari luar kota merasa kecewa karena tidak tahu bahwa Ayam Goreng Widuran masih belum buka kembali. Hal itu terutama terjadi pada momen libur panjang beberapa waktu lalu.
“Sebagian besar yang kecele itu pelanggan nonmuslim dari luar kota seperti Surabaya, Jakarta. Waktu long weekend kemarin banyak yang datang, tapi rumah makan tutup,” ujarnya.
Ausar juga menyebut, rombongan bus mini serta pengemudi ojek online sempat bolak-balik datang untuk mencari informasi, namun harus pulang dengan tangan kosong. Ia menduga pemilik rumah makan belum siap untuk membuka kembali usahanya meski sudah diizinkan.
Dari sisi keagamaan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Ahmad Ulin Nur Hafsun, menyampaikan bahwa pengelola Ayam Goreng Widuran tidak pernah mengajukan sertifikasi halal sejak berdiri pada 1973. Maka, pernyataan bahwa produk yang dijual nonhalal sudah cukup sebagai penanda status produknya.
“Kalau pelaku usaha menyatakan produknya tidak halal, ya sudah. Tidak perlu proses sertifikasi. Cukup mencantumkan label nonhalal,” kata Ulin.
Ia menambahkan, dalam sebuah rumah makan, apabila terdapat satu komponen yang tidak halal, maka seluruh produk yang disiapkan di tempat tersebut ikut dianggap nonhalal.
“Misal kremesnya saja nonhalal, tapi dibuat dalam tempat yang sama untuk menggoreng ayam, maka semuanya dianggap nonhalal,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo juga menyatakan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan Ayam Goreng Widuran menunjukkan makanan aman dikonsumsi, namun harus disertai label nonhalal sesuai pernyataan pengelola. (jn02)