Bahas KUA-PPAS 2025, DPRD Rembang Desak Pemkab Percepat Pendataan dan Pengadaan Videotron

0
WhatsApp Image 2025-08-04 at 19.28.20_0b20c749

Bahas KUA-PPAS 2025, DPRD Rembang Desak Pemkab Percepat Pendataan dan Pengadaan Videotron (JatengNOW/Dok)

REMBANG, JATENGNOW.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menerima tiga poin rekomendasi strategis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD di ruang rapat paripurna DPRD Rembang, Jumat (4/8/2025).

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso, yang membacakan laporan Badan Anggaran menyebutkan bahwa pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara menyeluruh untuk menyelaraskan arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam bersama TAPD, sebagai bagian dari sinkronisasi arah pembangunan daerah tahun depan,” ujar Puji.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Rembang memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp2,014 triliun, meningkat dibanding anggaran induk sebelumnya sebesar Rp2,009 triliun. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp2,031 triliun, yang menciptakan defisit sebesar Rp17,874 miliar.

Defisit tersebut direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, dengan jumlah yang sama.

“Dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rembang bersama TAPD telah disepakati bersama sebagaimana dijabarkan dalam ringkasan,” terang Puji.

Sebagai hasil dari pembahasan, DPRD memberikan tiga rekomendasi utama yang menjadi perhatian Pemkab Rembang.

Pertama, terkait pemutakhiran data kependudukan. Pemkab diminta menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) untuk bekerja sama dengan pemerintah desa dalam pendataan penduduk yang belum memiliki NIK atau e-KTP. Data tersebut menjadi dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kedua, DPRD menyetujui rencana pengadaan dan pemasangan videotron oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) sebagai media penyampaian informasi publik dan promosi capaian pembangunan daerah.

Ketiga, percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025. TAPD diminta segera menyiapkan rancangan tersebut guna mendukung kelancaran proses legislasi anggaran.

Pemkab Rembang menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan anggaran dilaksanakan sesuai regulasi nasional yang berlaku, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintahan Daerah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. (jn05)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *