Bantah Tuduhan, Terlapor Kasus Santriwati di Jepara Siap Tempuh Jalur Hukum

0
WhatsApp Image 2026-02-24 at 11.02.38

Kuasa hukum terlapor dari tim MS Law Firm (JatengNOW/Dok)

JEPARA, JATENGNOW.COM — Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap M (19), mantan santriwati di Jepara, memasuki babak baru. Pihak terlapor, AJ (60), melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengambil langkah hukum karena merasa klien mereka menjadi korban fitnah.

AJ diwakili tim dari MS Law Firm yang terdiri dari Noor Ali, Abdul Rozaq, Ali M, dan Mohamad Syarif.

Noor Ali menjelaskan, pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi karena informasi yang beredar dari pihak M dinilai tidak sesuai fakta yang mereka miliki.

“Klien kami sebenarnya tidak ingin menanggapi. Namun karena menyangkut nama baik kiai dan pesantren, kami perlu menyampaikan klarifikasi,” ujarnya saat konferensi di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Jepara, Senin (23/2).

Menurut Noor Ali, M memang pernah menempuh pendidikan di lembaga keagamaan yang diasuh AJ. Namun yang bersangkutan disebut telah dikeluarkan dari pondok pada 29 Mei 2025 karena sejumlah pelanggaran kedisiplinan.

Ia juga menyoroti dokumen visum yang diajukan pihak M. Kuasa hukum menilai terdapat jeda waktu cukup panjang antara waktu kejadian yang disebut pada April 2025 dengan terbitnya visum pada Januari 2026.

“Kalau merujuk pernyataan pihak sana, ada selisih sekitar tujuh bulan. Idealnya visum dilakukan maksimal 1×24 jam setelah kejadian,” kata Abdul Rozaq.

Tim kuasa hukum mengaku mengantongi sejumlah pernyataan tertulis dari pihak lain yang mereka klaim berkaitan dengan aktivitas pribadi M. Meski demikian, mereka menegaskan hal tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ali M menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan balik ke Polres Jepara terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Segera kita laporkan. Kemungkinan juga ada sangkaan lain, ini masih kami dalami,” ujarnya.

Menanggapi beredarnya foto yang diduga bermuatan asusila di media sosial, pihak kuasa hukum menilai keaslian materi tersebut harus dibuktikan melalui uji forensik digital oleh ahli.

Mereka juga mengakui pernah terjadi pertemuan antara AJ dan pihak M, namun menegaskan pertemuan tersebut bukan bentuk mediasi.

“Klien kami merasa difitnah dan dihakimi di media sosial, padahal ada asas praduga tak bersalah. Itu yang ingin kami luruskan,” tegasnya. (jn02)

Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *